KPU Maluku Utara Godok Aplikasi Antisipasi Kecurangan di Pilkada

![]() |
RENI S. BANJAR |
TERNATE, BRN – Komisi
Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Maluku Utara menganjurkan KPPS menggunakan
aplikasi sistem informasi rekapitulasi elektronik
atau sirekap dalam pemungutan suara pada 9 Desember nanti. Menurut KPU, sirekap diklaim mengantisipasi dugaan
terjadinya kecurangan.
Koordinator
Devisi Data dan Informasi KPU Maluku Utara, Reni S. Banjar mengamukakan, penggunaan
sirekap yang berlaku kepada semua Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara atau KPPS yang
sudah dilantik itu masih dalam penggodokan.
Penggodokan dilakukan,
menurut Reni, menyusuaikan dengan wilayah penyelenggaraan pilkada di Maluku Utara
yang masih belum terjangkau internet.
“Aplikasi sirekap
ini aksesnya menggunakan jaringan, maka dalam mengantisipasi keterbatasan
jaringan, dari PKPU sudah menetapkan 3 kategori, yakni jaringan kuat, lemah dan
tidak ada jaringan sama skali untuk penerapan aplikasi sirekap,” kata Reni usai kegiatan simulasi pemungutan
dan penghitungan suara di Waterboom, Sabtu pagi, 21 November 2020.
Reni mengatakan
aplikasi tersebut terintegrasi dengan KPU RI. Di lain sisi, aplikasi sirekap bertujuan minimalisir kecurangan ditingkat
dilevel bawah, termasuk meringankan beban kerja KPPS.
“Aplikasi ini juga
dilengkapi fitur semacam fitler otomatis. Kalau misalnya kita kita salah upload, ada fitur yang langsung
memperbaikinya, jadi plikasi ini sangat sistematis,” ucapnya. (ham/red)