Pelaku Bom Molotov Tetap Dihukum
Kapolsek Ternate Selatan, Ajun Komisaeis Polisi (AKP) Masyhur Ade |
TERNATE, Brindonews.com – Pelaku tindakan kejahatan kasus bom molotov di
kelurahan Mangga Dua, Sabtu (15/7) pekan kemarin, Rivaldi Hi Idris (20) tetap
di proses. Tindakan ini sangat membahayakan nyawa orang dan mengganggu
kenyamanan.
Kapolsek Ternate Selatan, Ajun
Komisaeis Polisi (AKP) Masyhur Ade kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (21/7) mengatakan, berdasarkan barang bukti pecahan botol yang
digunakan pembuatan bom molotov telah diamankan, serta sejumlah
saksi juga sudah di periksa. Dari hasil pemeriksaan, pelaku dijerat dengan
pasal 187 ayat (1) KUHP pidana.
“Barang bukti dikirim ke lebferonsik
Makasar dan hasilnya akan ditindaklanjuti.” tandas
Kata dia, kejadian bom molotov sekitar
pukul 05 : 45 WIT, motif belas dendam. Awalnya pelaku dipukuli sekelompok
anak muda diacara pesta kelurahan Mangga Dua, tak terima pelaku pulang
memanggil teman-teman dari Toboko dan mendatangi tempat acara itu sambil
berteriak. Bom molotov itu kemudian dibakar langsung dilemparkan ke tempat
acara tersebut.
Menurut Kapolsek, kejadian ini membuat
Lurah Toboko angkat bicara menyerahkan pada proses hukum demi menjaga
ketertiban masyarakat di kelurahan masing-masing.” Hasil kordinasi lurah
toboko, tidak mau warganya melakukan tindak pidana dan ujung-ujungnya
diselesaikan secara kekeluargaan. Kita juga sampikan susua itruksi pimpinan
kasus ini harus memberielajaran dan efek jera.(dx)