KPU Ingatkan Parpol Tidak Libatkan Anak-anak Saat Kampanye
TERNATE, BRINDOnews.com – Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Provinsi Maluku Utara mengingatkan partai politik untuk tidak melibatkan
anak-anak di bawah umur dalam pelaksanaan kampanye nanti.
“Kami mengingatkan kepada partai politik agar tidak
mengikutsertakan anak-anak dalam kampanye,” ungkap Ketua KPU Malut, Syahrani,
Rabu (7/2/2018).
Kata dia, meski tidak ada aturan resmi terikat, akan
tetapi KPU berkewajiban mengimbau kepada masyarakat terutama partai politik dan
pendukung setiap pasangan calon (paslon) agar melibatkan anak-anak yang dibawah
umur saat berkampanye. “Sebagai penyelenggara pelaksanaan pilkada, tentunya
kami berkewajiban untuk itu,” cetus Syahrani
Menurutnya, setiap berkampanye ada aturan yang harus
dipatuhi. Dalam berkampanye nanti parpol diwajibkan mengikut sertakan orang
yang benar-benar sudah terdaftar sebagai pimilih tetap. Artinya, anak-anak
dibawah umur tidak diperkenangkan dalam berkampanye karena bisa membahayakan
keselamatan mereka.
“Kampanye itu khusus orang dewasa yang memelikih hak pilih, sementara
anak kecil anak kecilkan tidak memilih, jadi itukan membahayakan bagi keselamatan anak kecil,” pungkasnya.
Dirinya mengimbau kepada masyarakat dan parpol untuk
tetap menjaga aturan dalam berkampanye. Selain itu, Ia juga meminta kepada
pendukung paslon untuk tetap menggunakan helm saat berkampanye.
“Aturan kampanye tetap jalan, tetapi aturan lainnya
tidak boleh dilanggar. Misalnya, tidak menggunakan helm saat berkampanye karena
itu melanggar aturan lalulintas,” pinta Syahrani. (emis/red)