Empat Pengedar Barang Haram Diringkus Sat Narkoba Polres
TERNTE, BRINDOnews.com – Empat tersangka pengedar
narkotika golongan satu jenis ganja dan sabu akhirnya berhasil diringus Tim
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.
Kapolres Ternate, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Kamal Bahtiar didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, Ajun Komisaris Polisi
(AKP) Azis Ibrahim Muamar saat melakukan pres release di ruang Sat Narkoba
Polres Ternate, Rabu (7/2/2018) mengatakan, empat tersangka, AM (25), RS (31)
dan EK (30) serta IA (45) yang merupakan IRT tersebut, diringkus tim Narkoba
setelah mendapat informasi adanya transaksi narkoba dari masyarakat.
Kapolres menjelaskan, untuk krononlogi penangkapan ke
empat tersangka ini, anggota terlebih dahulu meringkus tersangka AM pada 19
Januari 2018 lalu sekitar pukul 15:00 Wit pada salah satu kos-kosan yang berada
di lingkungan Jan, Kecamatan Kota Ternate Selatan dengan barang bukti berupa
dua linting ganja serta satu bungkus rokok surya pro.
“Tersangka AM ini kita ringkus berbeda dengan tiga
tersangka lain, dan mereka tidak ada keterkaitan,” ungkap Kamal.
Sementara untuk kasus narkotika golongan satu berjenis
sabu, anggota terlebih dahulu meringkus RS pada 3 Feruari 2018 sekitar pukul 22:30
Wit bertempat di lingkungan Sango Kecamatan Kota Ternate Utara, dengan barang
bukti satu henpone, satu bong, satu pireks kaca, dua korek api, dua sachet
plastik, satu cotton buds, serta uang tunai senilai Rp.830.
Dari penangkapan AM, anggota langsung melekukan
pemeriksaan dan kembali berhasil meringkus EK pada (04/02/2018) pukul 15:00 Wit
di lingkungan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara dengan barang bukti berupa, satu
blastik bening ukuran kecil narkotika, satu bong, satu gunting, satu korek api,
satu pipet/sedotan.
Menurut Kapolres, dari hasil penangkapan dua tersangka
tersebut, anggota kembali meringkus satu IRT dengan inisial IA di lingkungan
Facei, Kelurahan Sangaji Utara pada 4 Februari 2018 pada 11:00 Wit dengan
barang bukti lima sachet plastik sabu dengan berat 4,58 Gram, satu pembungkus
rokok, satu henpone nokia beserta kartu sim.
“IRT beserta dua rekan yang kita amankan ini merupakan
pemain lama yang telah masuk sebagai target operasi (TO). Bahkan, salah satu dari mereka yakni EK
juga sempat ditangkap BNNP dan baru bebas pada beberapa bulan lalu dengan kasus
yang sama,” tegas Kapolres.
Kamal juga menegaskan, saati ini keempat tersangka yang
merupakan bandar ganja dan sabu ini masih terus dilakukan pengembangan secara
maraton oleh penyidik untuk mengetahui tersangka-tersangka lain yang masih
berkeliaran.
“Saya yakin masih ada orang lain di balik mereka, untuk
tiga tersangka AM, RS dan EK kita jerat dengan pasal, 114 ayat (1) atau pasal
122, ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tantang narkotika,
sementara IRT dengan inisial IA dijear dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112
ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tantang narkoba
dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres (Shl/red)