Brindonews.com
Beranda Daerah KPK Wajib Periksa Kapala dan PPK BPJN Malut Atas Dugaan Proyek Fiktif

KPK Wajib Periksa Kapala dan PPK BPJN Malut Atas Dugaan Proyek Fiktif

Foto Papan Proyek

Jakarta,BRN Dugaan tindak pidana korupsi di Balai Pembangunan Jalan dan Jemban masih saja terjadi. lihat saja proyek pekerjaan pembangunan jembatan sungai kali Butu Kabupaten Halmahera barat yang menelan anggaran senilai Rp16,5 miliar diduga fiktif.

Koordinator Koaliasi Anti Korupsi Maluku Utara (SKAK-Malut) kepada Media Brindo Grup Rabu (10/8/2025) mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah saatnya menelusuri proyek yang terindikasi kuat fiktif. Penelusuran oleh KPK bertujuan untuk mengungkap dan membongkar praktik-praktik korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, serta untuk menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.





Menurut Eza sapaan akrabnya mengatakan, proyek tersebut terindikasi kuat sebagai proyek fiktif karena kontraknya baru ditandatangani 20 Desember 2024.  Sementara batas akhir anggaran pada 31 Desember 2024. Artinya, kontraktor pelaksana PT Sederhana Jaya Abadi hanya memiliki waktu 11 hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan berskala besar.

KPK sudah seharusnya melayangkan panggilan kepada Kepala BPJN Maluku Utara Navy, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ema Amlia, dan Direktur PT Sederhana Jaya Abadi, sebagai kontraktor pelaksana proyek. Mereka-mereka ini harus bertanggungjawab atas dugaan pekerjaan fiktif tersebut.

Reza menegaskan, seharusnya proyek tersebut  bisa diperpanjang maksimal 90 hari kalender. Namun hingga kini perpanjangan kontrak tidak pernah dilakukan, hal ini memperkuat dugaan adanya pembiaran dan persekongkolan antara pejabat terkait dan kontraktor.





“ Kondisi itu mustahil secara teknis, inii bukan sekadar wanprestasi, melainkan indikasi kuat proyek fiktif.  Sangat tidak masuk akal, proyek jembatan dengan nilai miliaran itu diselesaikan dalam hitungan hari,” tegasnya.

Komisi Pemberantasan Korups tersebut,i kata reza memiliki tugas untuk menelusuri dan menyelidiki kasus proyek fiktif, di mana proyek tersebut diduga tidak benar-benar dikerjakan namun dana untuk proyek tetap dicairkan seolah-olah ada pekerjaan yang dilakukan. Penelusuran ini dilakukan untuk mengungkap aliran dana ilegal dan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.

“Penelusuran dan penyelidikan proyek fiktif adalah salah satu tugas dan fokus utama KPK dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia”.(red/brn)





 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan