KPK Ingatkan Anggota Dewan di Halbar Ikut Aturan Main soal Pokir
HALBAR, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan rapat koordinasi akselerasi pencegahan korupsi terintegrasi dengan pemerintah dan pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat di Ruang Baikole lantai 2 Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin 11 Desember.
Pada rapat koordinasi (rakor) tersebut, Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menjelaskan berbagai kebijakan dalam proses penganggaran yang terindikasi terjadinya korupsi. Salah satunya pelaksanaan pokok-pokok pikiran (Pokir) yang ada di DPRD.
Dian mengingatkan seluruh pimpinan DPR di Halmahera Barat untuk memahami aturan main pokir. Kata Dian, warning ini perlu karena kerap anggota dewan memaksakan kehendak pokirnya tidak termuat dalam RKPD.
“Jangan paksakan eksekusi pokok-pokok pikiran yang tidak termuat dalam dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). Jangan dipaksa-paksa demi janji sama konstituen, tapi tidak ada dalam RKPD, itu tidak boleh,” tandasnya.
Menurut Dian, pelaksanaan pokir kadang menimbulkan masalah dan memakan korban buntut anggota dewan yang sering cuek dan paksakan kemauan.
“Perlu ditegaskan dikembali agar tidak terulang lagi kesalahan yang sama dalam pengelolaan keuangan daerah. Lebih baik diingatkan daripada masuk penjara. Kalau sudah pernah salah cukup sudah, tobat, kita perbaiki, yang lama-lama tutup buku. Ke depan jangan ulangi lagi, karena uang kita tidak banyak, nanti mau bangun apa di Halbar,” terangnya. (as/red)