KPK Beberkan Sebagian Alat Berat IWIP Belum Dilaporkan
SOFIFI, BRN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Pemprov Maluku Utara agar melaporkan wajib pajak nakal ke aparat penegak hukum.
Upaya ini setelah KPK menganggap perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara masih bandel membayar pajak alat berat.
Kepala Satgas Korsup KPK Wilayah V Dian Patria menyatakan, Pemprov Maluku Utara perlu memaksimalkan potensi pendapatan yang bersumber dari pajak alat berat perusahaan. Karena itu, pemprov harus mendata berapa jumlah keseluruhan kendaraan perusahaan.
“Misalnya di IWIP. Kemarin mereka beralasan pemprov tidak bisa menarik pajak karena belum ada perda. Sekarang sudah ada, yaitu peraturan daerah (perda) turunan UU Nomor 1 Tahun 2022,” jelas Dian usai rapat evaluasi di kediaman dinas Abdul Gani Kasuba di Kelurahan Tanah Raja, Ternate Tengah, Kamis 14 Desember.
KPK, sambung Dian, masih kesulitan mendapatkan data jumlah alat berat milik perusahaan tambang. Khusus IWIP, kata Dian, baru melaporkan 20 alat beratnya.
“Sebenarnya 24, tapi empatnya sudah dihibahkan ke Pemka Halmahera Tengah. Dari 20 alat berat ini Pemprov Maluku Utara sudah mendapatkan Rp20,9 miliar. Bayangkan jika ada ribuan, berapa potensial pemasukan buat pemprov,” sebutnya.
Dian mengatakan KPK siap mendampingi bila pemprov melaporkan perusahaan tambang wajib pajak ke APH. Lamgkah ini sebagai bentuk memanimalisir indikasi korupsi.
“Kita dampingi. Bisa lapor di sini (Polda Malut) atau langsung saja ke pusat. Pemprov selama ini belum lakukan langkah ini, kita aka dorong ke sana biar berujung,” katanya. **