Komisi III Minta Kadis Perkim Jangan Memperhambat Pembayaran Utang Pihak Ketiga
Ketua Komisi III DPRD Malut,Zulkifli Umar |
SOFIFI, BRN– Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara meminta kepada kepala Dinas Perumahan
Kawasan dan Pemukiman (Dispekrim) Yunus Badar untuk tidak memperhambat
pembayaran utang ketiga, yang saat ini sudah siap di bayar oleh Badan Keuangan.
Masalah kisru internal itu lain cerita, tetapi jangan mempersulit proses
pembayaran hutang pihak ketiga.
Ketua Komisi III DPRD Malut Zulkifli Umar
kepada wartawan Rabu (8/9/2021) mengatakan, alasan apa kepala dinas tidak
menandatangani dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) yang itu berkaitan dengan utang
dinas kepada pihak ketiga yang wajib dibayarkan. “ Masalah kisru di internal
itu urusan pribadi, tetapi masalah utang itu wajib dibayarakan,” katanya.
Hutang itu adalah hak pihak ketiga yang harus
dibayarkan, apabila semua administrasi sudah lengkap, kenapa kadis tidak
bertanggungjawab. Harusnya itu jadi prioritas dinas untuk menyelsaikan tunggak
hutang, jangan sampai tidak dibayarakan.
Komisi III DPRD akan memanggil kadis perkim
untuk memberikan alasan apa sehingga tidak memiliki itikad baik untuk
menyelsaikan hutang pihak ketiga. “ sangat disayangkan mereka sudah kerja
tetapi dinas terkait tidak punya itikad baik menyelesaikan,” sebutnya.
Menurutnya, itu bukan utang pribadi kepala
dinas tetapi utang pemerintah dan sudah dianggarakan untuk pembayaran. Sementara
niat pemerintah provinsi itu untuk melunasi semua utang pihak ketiga yang belum
terbayarakan.
“Utang ini kan bersifanya wajib di Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) manapun kalau ada utang pihak ketiga itu wajib dibayar. Wajib pemerintah menyelesaikan semua utang yang belum dibayarakan,” sambungnya.
(red/brn)