Brindonews.com
Beranda Daerah Komisi I Deprov Apresiasi Polda Malut

Komisi I Deprov Apresiasi Polda Malut

DPRD Malut-Muksin-Amrin

SOFIFI,BRN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengapresiasi langkah cepat Polda Maluku Utara mengungkap penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubdi.

Muksin mengatakan, langkah cepat Polda Maluku Utara dalam mencegah penyelewengan BBM subsidi sangat tepat.

Menurutnya, minyak tanah merupakan kebutuhan rumah tangga yang tidak boleh diperjualbelikan ke perusahaan atau usaha lain.

‎“Sebetulnya minyak tanah itu konsumsi rumah tangga dan tidak bisa digunakan untuk dijual ke perusahaan. Kami dari Komisi III berulang kali mengingatkan pihak perhubungan bahwa minyak tanah tidak boleh digunakan untuk usaha lainnya selain konsumsi rumah tangga. Pengawasan harus dilakukan secara ketat,” tegas Muksin, Sabtu (6/12/2025).

Anggota DPRD dapil III Halmahera Selatan itu menjelaskan, jika minyak tanah subsidi diperjualbelikan ke pihak lain, masyarakat berpotensi tidak mendapatkan jatah, sehingga menyebabkan kelangkaan di Maluku Utara.

‎‎“Oleh karena itu, penangkapan yang dilakukan Polda Malut ini sangat tepat sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak lagi mengalami kesulitan BBM minyak tanah. Kami dari Komisi III DPRD Malut sangat mengapresiasi tindakan Polda Malut,” ujarnya.

Muksin mendorong agar pemerintah dan instansi terkait memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang kedapatan menjual minyak tanah di luar ketentuan, termasuk pencabutan izin usaha.

‎Diketehui, dalam pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan 600 liter BBM bersubdi yang diangkut menggunakan mobil box.

Kendaraan itu diketahui bertolak dari Pelabuhan Feri Bastiong menuju Sofifi sebelum melanjutkan perjalanan ke wilayah Halteng.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan