Brindonews.com
Beranda News KNPI Ternate Soroti Kinerja Tenaga Medis dan Gugus Tugas

KNPI Ternate Soroti Kinerja Tenaga Medis dan Gugus Tugas

RISNO WAHID

Insiden kaburnya sepuluh pasien positif virus
corona dari tempat karantina mendapat sorotan dari DPD KNPI Kota Ternate. Organisasi
kepemudaan ini menilai, kejadian ini menjadi cacatan penting bagi tenaga medis,
terutama gugus tugas penangan covid-19.

Ketua KNPI Kota Ternate,
Risno Wahid mengemukakan, kaburnya pasien positif tersebut tentu menyentil dan
mengingatkan kinerja
tenaga
medis dan gugus tugas penangan covid-19 untuk lebih terbuka, termasuk menjamin
hak-hak pasien covid-19.





Akses yang semakin terbatas, ditambah
lagi informasi rekam medis bagi pasien terkonfirmasi positif yang kurang
transparansi, tak sedikit pasien positif mengeluarkan keresahan.

“Riwayat pemeriksaan atau
rekam medis bagi pasien di atur dalam Undang-undang
Nomor
29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Setiap dokter atau dokter gigi dalam
menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis bagi pasienya,” kata
Risno.

Menurutnya,
hak pasein mengetahui rekam medis dipertegas dalam Pasal 12 ayat (4) Permenkes
269 tahun 2008. Pada pasal ini menekankan pasien, keluarga pasien, orang yang
diberi kuasa oleh pasien atau keluarga pasien, serta rang yang mendapat
persetujuan tertulis dari pasien atau keluarga pasien berhak mendapatkan
ringkasan rekam medis atau resume medis.





“Tapi
kenapa sampai sebulan lebih hak dari pasien tidak pernah didapatkan,” kata
Noken, begitu Risno Wahid disapa, Kamis (14/5) malam dalam keterangan
tertulisnya.

Alumnus
Fakultas Hukum Unkhair Ternate ini menilai,
tindakan yang tidak transpransi terhadap pasien positif ini melanggar
hak asasi manusia. Noken khawtir,nanti
akan timbul masalah hukum karena boleh jadi
ada upaya-upaya hukum dilakukan pasien atau pihak keluarga, baik perdata
ataupun pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 32 huruf (q) Undang-undang Nomor
44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

“Berharap para pihak yang menangani pasien yang
terpapar covid-19 harus terbuka dengan data yang ada, sehingga tidak memicu
kegaduhan seperti yang terjadi di Hotel Sahid Bella Ternate,” ucapnya. (brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan