Narapidana di Malut Siap Ikut Pemilu 2019

![]() |
Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Muji Raharjo |
TERNATE, BRN – Sebanyak 1.031 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (Napi) di Provinsi Maluku Utara (Malut) dinyatakan siap menyalurkan hak pilihnya dalam pesta demokrasi Pemilu yang akan berlangsung 17 April 2019 mendatang.
Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Malut, Muji Raharjo mengatakan, dari data yang dimiliki dalam rekapitulasi perekaman e-KTP dan DPT/DPS warga binaan dari enam Lapas dan lima Rutan di Malut pada 19 Januari 2019 tercatat jumlah keseluruhan sebanyak 1.171 orang.
Napi yang belum memiliki e-KTP sebanyak 254 orang, dan yang sudah memiliki e-KTP 700 orang. Sedangankan yang dinyatakan masuk dalam DPT sebanyak 733 orang dan DPS 298 orang.
“Dari data DPT dan DPS ini totalnya menjadi 1.031 warga binaan yang akan menyalurkan hak pilihnya. Ini adalah data rekapitulasi per 19 Januari 2019 kemarin. Pastinya ini masih akan berkembang,” kata Muji saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (18/3/2019).
Muji menjelaskan, rekapitulasi data jiwa pilih ini dilakukan melalui kerjasama Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jendral Pemasyarakatan bahwa seluruh napi dan tahanan yang ada di Lapas dan Rutan se-Indonesia harus direkam e-KTP oleh Dinas Dukcapil.
“Artinya ada kemungkinan besar warga binaan punya hak pilih karena persyaratannyakan harus punya e-KTP. Itulah respon positif dari Kemendagri dan Kemenkumham untuk memberikan peluang besar kepada narapidana untuk memilih dengan syaratnya harus ada e-KTP. e-KTP itu sudah didaftar oleh KPU,” akunya.
Muji menuturkan, pihaknya dan KPU maupun Bawaslu selalu intens melaksanakan koordinasi memberikan sosialisasi terkait pemilu baik Pilpres, Pilkada maupun Pileg khusunya di Malut. Bahkan terkait pengamanan baik kotak suara, tempat memilih dan lingkungan itu sudah dikoordinasikan dengan aparat keamanan setempat dan baginya sudah tak lagi menjadi persoalan.
“Termasuk bagaimana tata cara pemilihan hingga pengenalan surat suara. Untuk sutrat suara saat ini belum, tetapi mungkin dalam waktu dekat mereka akan turun untuk sosialisasi. Karena ini rutin yang dilakukan KPU dan Bawaslu terhadap Rutan dan Lapas di Maluku Utara,” katanya.
Terkait netralitas ASN, Muji meminta kepada seluruh ASN lingkup Kemenkumham untuk menjaga netralitas sebagaimana janji Kinerja Nomor 5 tentang Berkebangsaan, Memperthankan NKRI dan Netralitas.
“Sudah ditegaskan seluruh ASN di Indonesia terutama lingkup Kemenkumham terkait dengan janji kinerja Nomor 5 yaitu ASN Kemenkumham harus netral terkait dengan masalah Politik, jaminannnya itu. Sehingga jangan coba-coba ASN Kemenkumham berpolitik terutama dalam hal Pilpres, Pilkada maupun Pileg,” jelasnya.
Menurutnya, Jika kedapatan, sudah akan dikenakan sanksi berat. “Kita jamin itu, karena kita sudah dijaminkan dengan janji kinerja. Itu pasti ada sanksi. Di Lapas dan Rutan kami pastikan tidak boleh untuk kegiatan politik, kampanyepun tidak boleh, siapapun,” ujarnya.
Jangan terpengaruh dengan bujukan-bujukan. Harus netralitas gunakan menurut hatinya dan tetap menjaga koridor aman. Siapapun yang terpilih itu bukan menjadi suatu persoalah yang terpenting mereka menyalurkan hak pilihnya, intinya jangan golput,” tutupnya. (Shl/red)