Brindonews.com






Beranda Hukrim Pemilik Rumah Duga Oknum Polisi Taruh Ganja dalam Kamar

Pemilik Rumah Duga Oknum Polisi Taruh Ganja dalam Kamar

Suasana penggeledahan. Tampak salah satu anggota polisi mengenakan helm berbaju preman mencari barang bukti ganja di salah satu sudut ruangan. Tampak juga salah satu anggota polisi mengenakan helm berbaju preman menunjuk ke salah satu arah. (doc. Rani)

TERNATE, BRN – Empat oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara terancam dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan polda setempat.

Keempatnya diadukan lantaran dinilai inprosedural saat menggeledah salah satu rumah mencari barang bukti narkoba jenis ganja.





Kasus ini bermula ketika empat oknum anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara tersebut menggeledah salah satu rumah di Kelurahan Tanah Tinggi, Ternate Selatan pada Senin, 20 November 2023, sekira pukul 19.59 WIT. Penggeledahan untuk mencari barang bukti narkotika ini tanpa izin pemilik rumah.

Aqilla Syahrina, saksi penggeledahan menceritakan awalnya ia bersama tantenya, Haerani M. Mante dan adiknya berada di dalam kamar. Ia kemudian keluar dari dalam kamar karena mendengar keributan.

“Pas saya keluar bahoba (intip) dari jendela, ada laki-laki yang so turun dari mobil suru saya buka pintu dengan isyarat tangan. Terus dong (anggota polisi) tanya ada Ozan di dalam to?. Saya jawab tarada (Ozan tidak ada). Dong jawab tadi pukul 5 Ozan ada di dalam kong, ada yang pake tas ransel, dia mo bahoba dari jendela kamar depan. Saya bilang (kamar depan) itu saya pe mama Rani pe kamar,” jelas Aqilla, Rabu, 22 November malam.





Aqilla menambahkan, saat hendak dirinya memanggil tantenya, ia disuru diam dengan isyarat tangan oleh salah seorang oknum anggota polisi yang melakukan penggeledahan. Keempat oknum polisi tersebut kemudian masuk ke dalam rumah.

Saat masuk, sambung Aqilla, hanya dengan kata permisi tanpa disilahkan. Salah seorang oknum anggota menggunakan tas ransel langsung memasuki kamar bagian belakang.

“Yang pake tas ransel langsung masuk di kamar belakang. Capat skali langsung dia bilang ini, sambil menunjuk tempat (taper bek) yang berisi ganja,” sebutnya.





Aqilla kemudian mempertanyakan asal usul dan tempat di mana ditemukan ganja yang ditunjukkan anggota polisi tersebut.

“Saya tanya itu dapa di mana?, dia tunju di sini. Terus saya tanya di atas meja?, dia jawab iyo. Saya lalu bilang, sedangkan tadi saya manyimpang tarada taper bek warna coklat. Setelah itu dong panggil, mari ngoni batamang la jang bilang tong yang taru,” tambahnya.

Haerani M. Mante, pemilik rumah, merasa bingung tiba-tiba rumahnya digeledah. Ia kemudian mengambil ponselnya dan merekam video penggeledahan.





Tak Cuma itu kata Haerani. Pemilik nama sapaan Rani ini mengaku dia sempat diancam di bawah ke Polres Ternate karena melakukan pidana dengan mengambil gambar dan bekerja sama dengan pengedar ganja.

“Saya tanya tentang temuan ganja (di kamar). Ada perbedaan keterangan waktu yang disebutkan oleh oknum yang melakukan penggeledahan. Itu barang tarada di kamar bikiapa tiba-tiba ada di situ?. Tadi jam 5 sore di dalam rumah tong ada manyimpang (bersih-bersih rumah),” ujarnya.

Setelah menyebutkan waktu, lanjut Rani, keterangan oknum yang melakukan penggeledahan tidak sesuai dengan pernyataan pertama.





“Tadi dong bilang Faujan (Ozan) kamari pukul 5 sore, tong bilang di jam itu torang ada minyampang. Kemudian dong bilang berarti pukul setengah 6 atau pukul 6 dia (Ozan) kamari. Padahal Faujan ini so empat hari saya tara bakudapa deng dia,” ujarnya.

Informasi penggeledahan rumah Rani sampai ke telinga Darwin M. Omente, paman Aqilla. Darwin kemudian menuju ke rumah. Darwin mengatakan, ketika masuk ke kamar belakang, ia melihat empat sachet ganja.

Kendati begitu, dirinya diminta agar alat bukti ganja tersebut dicocokkan dengan waktu penggeledahan dan menandatangani berita acara.





“Pas masuk kamar, ternyata masih ada empat bungkus ganja. Lalu saya pigi di Polda Malut dan meminta supaya ganja yang di kamar itu harus diambil karena merupakan bukti. Tapi saya diminta menyamakan keterangan terkait proses penggeledahan yang dilakukan dan tandatangani berita acara. Saya tolak tanda tangan karena menurut saya ini seperti jebakan. Kami akan adukan ke Propam Polda Maluku Utara,” terangnya. **

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan