Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejati Malut Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Pemkab Halbar 2015

Kejati Malut Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Pemkab Halbar 2015

Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua

TERNATE, BRN – Kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) Wisnu Baroto walau di katakan masi baru, tetapi semangat memberantas korupsi di Malut patut di apresiasi, 

Bagaimana tidak, belum sampai sebulan kepemimpinannya, dirinya sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus Pinjaman Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar) pada tahun 2015.





Kasi Penkum Apris Ligua, kepada wartawan  Kamis (24/01/2019) mengatakan dalam perkembangan penyidikan kasus, dugaan korupsi, pada bagian umum Pemkab Halbar, tahun 2015 telah ditetapkan tersangka dengan nomor surat NO : Print – 20/S:/Fd.1/01/2019 yang ditetapkan Kejati Malut.

Menurutnya, kasus ini sudah dilakukan kegiatan penyelidikan sejak 13 November 2018 lalu,bahkan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak tujuh (7) orang.

” Dari hasil pemeriksaan saksi maupun alat-alat bukti yang kami peroleh, ternyata sudah mengerucut pada seseorang yakni tersangka dengan insial R selaku mantan bendahara umum dan perlengkapan ” ungkapnya





Kata dia, dengan adanya penetapan tersangka ini, kami juga akan melakukan pendalaman mengenai besaran kerugian negara yang dilakukan sebab kerugian negara belum bisa disampaikan karena masih dalam pendalaman kasus.

” Skarang ini Masi dalam tahap penyelidikan, tidak menutup kemungkinan masi ada sejumlah orang yang di periksa sebagai saksi, mengenai tersangka lainnya, nanti kita lihat dalam pemeriksaan saksi lainnya” akunya

Lanjut dia, Untuk tersangka insial R, akan di jerat dengan pasal, pasal 2 atau 3, Junto pasal 18 undang-undang No 31 pada tahun 1999 sebagaimana yang telah di ubah dengan undang-undang tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan