Kejati Malut Periksa Kabid Bina Marga PUPR Tikep
Terlihat Kabid Bina Marga Kota Tikep Kardiman Saat Keluar Dari Kantor Kejati Malut |
TERNATE,BRN –
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tidak main-main dengan kasus dugaan tindak pidana
korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan Kota Tidore Kepulauan
tahun 2020 senilai Rp 59 Miliar. Buktinya hari ini tanggal 3 September, kepala
Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kardiman memenuhi
panggilan jaksa.
Asisten Pidana Khusus
(Aspidsus) Kejati Malut, M. Irwan Datuiding ketika di konfirmasi terkait
pemeriksan mengatakan, tadi Pidsus telah memeriksa kepala bidang Dinas PUPR
Kota Tikep.
“Tadi kita periksa
kepala bidang Bina Marga PUPR atas kasus APBD-P Tikep senilai Rp 59 miliar,
diruangan Pidsus”kata M. Irwan kepada wartawan,Kamis (2/9/2021).
Sementara kepala bidang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tidore Kepulauan Kardiman ketika
dikonfirmasi usai di periksa di kantor kejati Malut mengaku.
“Saya belum bisa kase
keterangan, maaf saya belum bisa kase keterangan,”singkatanya.
Pria berkacamata itu tidak
memberikan keterangan apapun saat di wawancarai di halaman kantor Kejasaan
Tinggi Maluku Utara. (tm/red)