Kejati Malut Minta Mantan Pejabat Pemprov Kooperatif

![]() |
Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. |
TERNATE, BRN– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara meminta
kepada pihak yang masih menguasai aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar
lebih kooperatif. Permintaan ini menyusul pihak mengalami kesulitan menarik ast
tersebut.
Asdatun KejaksaanTinggi Maluku Utara, Jefri Huwae mengemukakan, ketidakkooperatif mantan pejabat
itu bisa berimbas pada lambatnya penanganan penarikan aset.
Penarikan aset,
sambung Jefri, bukan hanya soal menarik atau mengembalikan beruda benda saja,
tetapi ada kepatuhan hukum disitu. “Harapannya kita di kejaksaan itu bukan kita
yang cari kerja, tetapi ini dalam rangka penegakan hukum saja. Kalau hukum
sudah ditegakkan untuk apa lagi butuh penegakan hukum itu sudah tidak perlu,” kata
Jefri, Rabu, 2 Desember 2020.
Jefri mengaku pihak
kejaksaan sudah memanggil, termasuk mengimbau agar selalu kooperatif. Pendekatan
ini, menurutnya, masih dalam konteks imbauan.
“Tetapi ada sebagian mobil
yang sudah rusak dan itu akan kami koordinasikan dengan pemerintah provinsi. Beberapa
mobil yang rusak itu tetap kami ambil dan kami serahkan,” ucapnya. (Ai/red)