Kejati Malut Kembali Panggil Kadis PUPR Malut
Kajati Malut Judhy Sutoto |
TERNATE BRN – Kejaksaan
Tunggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) akan kembali memanggil Kepala Dinas
(Kadis) Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Malut Djafar Ismail kasus
dugaan tindak pidana korupsi jalan
sayoang-yaba di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) yang menelan anggaran
senilai Rp 49,5 Miliar.
Kajati Malut Judhy Sutoto
kepada wartawan mengatakan, sejauh ini sudah ada pemeriksaan saksi-saksi
termasuk kepala dinas PUPR Djafar Ismail terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus
Yayoang-Yaba.
” Status kasus tersebut
masih tahap penyilidikan, dan masih mengumpulkan barag bukti,” Ungkapnya
Senin (22/07/2019) di kantor Kejati Malut.
Untuk penyelidikan kasus ini
tidak di targetkan banyak banyak saksi yang di periksa, akan tetapi harus mengikuti perkembangan.” Untuk
pemeriksaan saksi tidak ada target, tetapi melalui perkembangan,” akunya.
Sebelumnya kepala dinas PUPR
sudah pernah di periksa untuk mengkalirifikasi, akan tetapi demi keberlanjtkan
kasus ini, Kejati akan kembali menjadwalkan pemanggilan Djafar Ismail,
tuturnya.
“ Dalam penanganan kasus ini,
Djafar Ismail dipanggil kembali “ (Shl/red)