Kejati Maluku Utara Tunggu Berkas Tahap Dua Amin Drakel

![]() |
Saiful Bahri. |
Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara sedang menunggu penyerahan berkas
tahap dua kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Amin Drakel, salah
seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Maluku Utara.
Asisten Tindak
Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Saiful Bahri mengatakan, kasus Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE yang menyeret salah satu anggota
dewan itu sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hanya saja belum diserahkan
atau dilimpahkan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Utara ke
kejaksaan tinggi (kejati).
“Menyangkut
berkas ini sebelumnya kami kembalikan (P19) ke polda pada 19 Februari lalu untuk
dilengkapi. Mengenai tahap dua kami masih menunggu penyerahan Polda Maluku
Utara, semua tergantung penyidik. Tanyakan ke penyidik saja,” kata Saiful,
begitu disembangi awak media di halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Selasa,
9 Maret 2021.
Sekadar
diketahui, Amin Drakel dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Maluku Utara pada 9 April 2020 oleh Hi. Fayakun. Ia dilaporkan karena diduga
mencemarkan naman baik dan memfitnah Hi. Fayakun melalui informasi dan
transaksi elektronik. (tm/red)