Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari Ternate Terima Berkas Tahap Dua Kasus Investasi Bodong

Kejari Ternate Terima Berkas Tahap Dua Kasus Investasi Bodong

Kejari Ternate Mengecek Berkas Tahap Dua Ketiga Tersangka (Foto : Shl)

TERNATE BRN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate Menerima berkas tahap dua kasus investasi bodong PT. Karapoto dari Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) dengan tiga tersangak yakni Joko, anti, Lili Jumat (29/06/2019)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mokhsin Umalekhoa kepada wartawan mengatakan pihaknya menerima berkas tahap dua investasi bodong





“Iya hari ini kami terima berkas tahap dua, kasus investasi bodong, denan tia tersangka,” Akunya di kantor Kejari Ternate

 Mokhsin menambahkan, tersangka atas nama joko menerima uang yang di kumpul anti dari masyarakat

“Anti yang mengumpul uang dari masyarakat, Dan di setor kepada joko,” ungkap Mokhsin





Sedangkan peran joko kata Mokhsin, uang yang terkumpul di joko, di setor semua kepada Direktur PT. Karapoto Fitri Puspita Hapsari Dan suaminya Adriyansa

“Tugas joko, meyetor semua uang kepada direktur karapoto, dan suaminya,” cetusnya

Mokhsin mengaku untuk uang yang di kumpulkan tersangka dari masyarakat pihaknya belum mengetahui secara pasti





“Total uang yang d kumpulkan tersangka dari masyarakat kami belum tau pasti,” katanya lagi

Tiga tersangka di kenakan UU Perbangkan pasal 45 UU No 7 tahun 1992 ancaman hukuman paling cepat 5 tahun paling lama 15 tahun (shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan