Kejari Jadwalkan Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pejabat Halmahera Timur

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur sudah menyiapkan agenda rencana penetapan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah setempat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, JPU sudah beres-beres menyiapkan penetapan tersangka pejabat di Halmahera Timur pada Senin 27 Oktober pekan depan.
Meski begitu, Satria belum mau mengungkapkan kasus apa yang tengah ditangani Lembaga Satya Adhi Wicaksana untuk menetapkan pelaku dugaan korupsi sebagai tersangka.
“Kita sedang menyiapkan tentu banyak masyarakat yang lagi menunggu masalah ini, nanti Senin depan baru kita sampaikan,” kata Satria, Rabu, 22 Oktober.
Satria menyatakan, ada sejumlah kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Halmahera Timur. Itu sebab, mereka mengambil langka lebih cepat menetapkan pelakunya sebagai tersangka sebelum agenda serah terima jabatan pergantian Kepala Kajari pada Rabu 29 Oktober.
“Saya kebetulan sebentar lagi sudah dipindah tugaskan, tetapi ada sejumlah tunggakan kasus yang masih menjadi PR bagi pimpinan selanjutnya,”terangnya.
Salah satu kasus yang saat ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kejaksaan Halmahera Timur adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Ruang Terbuka Hijau atau RTLH Masjid Raya Iqra Kota Maba yang melekat pada Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup.
Kasus dimaksud sudah dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Maluku Utara. Selain RTLH masih ada sederet kasus yang masih dalam tahapan penyelidikan Kejari Halmahera Timur. (*)