Brindonews.com
Beranda Hukrim APH Didesak Panggil dan Periksa  Sandhynatha Litan

APH Didesak Panggil dan Periksa  Sandhynatha Litan

TERNATE, BRN – Front mahasiswa pemberantasan tindak pidana korupsi  meminta Aparat Penegak Hukum mengusut tuntas kejanggalan dalam pembangunan Rumah Sakit Pratama Kecamatan Pulau Makean

Pasalnya, dalam Hasil temuan BPK RI telah menemukan Pelaksanaan pekerjaan Rumah sakit Pratama pulau makean pada Dinas Kesehata Kabupaten Halmahera Selatan tidak Sesuai Ketentuan Sebesar Rp. 1.324.708.053,88. Senin 10 Februari 2025





Kordinator lapangan Ajis Abubakar dalam orasinya di depan Kejaksaan Tinggi (Malut) mengatakan pelaksanaan Pembangunan Rumah sakit Pratama Kecamatan Pulau Makean dikerjakan PT. Bina Bangun Sakti

“Dalam pekerjaan tersebut diketahui telah tiga kali Show Cause Meeting (SCM). pada SCM ketiga Progres nya mencapai 21,89% dengan deviasi 78,11% sehingga pihak dinas melalui PPK melakukan pemutusan kontrak, pada pemutusan Kontrak tersebut PPK belum mengenakan sangsi daftar hitam Blacklist kepada pihak rekanan yakni PT.Bina Bangun Sakti, kata Ajis, Senin 10 Februari 2025.

Menurutnya, untuk realisasi pembayaran uang muka dalam pekerjaan tersebut mencapai 25% sebesar Rp.11 Miliar lebih sementara dalam Progres Fisik baru Mencapai 22,01%. sehingga atas pembayaran dalam pekerjaan tersebut terdapat kelebihan pembayaran sehingga kami mendesak APH untuk mengusut tuntas persoalan ini.





“Kami mendesak kepada kepada Penegak Hukum, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara, segera mengusut tuntas terkait dengan pembangunan RSP Makean, serta  panggil dan periksa Kadis Kesehatan Halsel, PPK Proyek dan Rekanan Direktur CV. Bina Bangun Sakti saudara Sandhy Litan. (Tim)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan