Brindonews.com
Beranda Hukrim Kejari Halmahera Timur Tahan Kades Baburino Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Halmahera Timur Tahan Kades Baburino Tersangka Kasus Korupsi

Kepala Desa Baburino Kecamatan Maba berinisial RS alias Radius ketika ditahan oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terpantau mengunakan rompi tahanan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur menahan Kepala Desa Baburino Kecamatan Maba berinisial RS alias Radius. RS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi DD dan ADD 2019 sampai 2023 pada 23 September lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Timur Satria Irawan mengatakan, Radius ditahan atas kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 800.





“Perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa RS selaku Kepala Desa Baburino diduga adanya perbuatan melawan hukum atau penyelahgunaan kewenangan,” kata Irawan, Rabu, 8 Oktober.

Irawan menyatakan, Radius selaku Kepala Desa Baburino dalam melakukan pengelolaan DD dan ADD 2019 sampai 2023 terdapat kegiatan fisik dan belanja modal yang tidak sesuai dengan laporan realisasi anggaran.

“Berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDes Desa Baburino 201 –2023 telah terealisasi sebanyak 100 persen namun realisasi tersebut tanpa disertai adanya bukti realisasi sebenarnya (real cost) dari setiap kegiatan fisik dan belanja modal yang ada serta pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan, sehingga mengakibatkan adanya Kerugian Negara,” jelasnya.





Ini kata Irawan, sesuai hasil audit Inspektorat Halmahera Timur atas perhitungan kerugian negara atas laporan anggaran kegiatan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa Baburino tahun 2019 sampai 2023 Nomor: 68/703/LHP-PKKN/IX/2025 tertanggal 23 September 2025.

“Terdakwa dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 176/Q.2.18/Ft.1/10/2025 tanggal 08 Oktober 2024,” jelasnya.

Radius disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;





Kemudian Pasal 3 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kejaksaan Negeri Halmahera Timur kata Irawan, berkomitmen menuntaskan perkara dimaksud secara profesional, transparan, dan berkeadilan, sebagai bentuk perwujudan tugas dan fungsi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi di Halmahera Timur. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan