Tim Kejati Malut Tangkap DPO Kasus Korupsi
kantor Kejati Malut |
TERNATE
BRN
– Daftar Pencarian Orang (DPO) yang di tetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Kepulauan Sula, yang sudah di tetapkan
tersangka kasus korupsi Anggaran Rutin RSUD Kabupaten Kepulauan Sula tahun
2013, dengan inisial SA berhasil di ciduk tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kejati Malut.
Informasi di himpun media
ini tersangka ditangkap di Sulawesi
Selatan tepatnya di Jalan Tupai Lorong 14 no 8 Kelurahan Bonto Biraeng
Kecamatan Mamajang Kota Makasar dini hari Rabu oleh tim Intel Kejati Sulsel dan
Kasi Intel Kejari Ternate Sulsel.
DPO kasus dugaan korupsi
Anggaran Rutin RSUD Kabupaten Kepulauan Sula telah ditangkap. Tersangka melarikan
diri setelah berkas perkara di nyatakan P-21 oleh penyidik tahun 2013, unkap Kasi
Penkum Kejati Malut Apris Ligua kepada wartawan (08/05/2019) di ruang kerjanya.
Kata Apris setelah pelaku
di amankan, langsung di bawa ke kantor Kejati Sulsel, dan tersangka
direncanakan pada besok pagi Kamis (9/05/2019)
dengan menggunakan Pesawat Sriwijaya menuju
Ternate untuk di lakukan proses Persidangan
” Pelaku setelah di
tangkap, langsung di amankan ke kantor Kejati Sulsel, dan besok paginya bakal
di bawa ke Ternate menggunakan pesawat Sriwijaya,” tutupnya (Shl/red)