Asyik Pesta Ganja di Benteng Oranje, 4 Pelajar SMA Diringkus Polisi

![]() |
Kelima pelaku dugaan penyalahgunaan Narkoba saat diamankan polisi |
TERNATE, BRN – Kepolisian Daerah Polda Maluku Utara berhasil meringkus lima orang atas dugaan penyalahgunaan Narkotika di Kota Ternate.
Kelima pelaku tersebut empat diantaranya sebagai pelajar ditangkap pada saat Operasi Kepolisian kewilayahan Pekat Kieraha tahun 2021, disalah satu situs bersejarah di Kota Ternate, Maluku Utara, yakni Benteng Oranje Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.
Di tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 linting kecil ganja yang sudah dikemas dalam bentuk Gulungan, dengan berat 0.87 gram.
![]() |
Barang bukti yang diamankan polisi saat meringkus lima orang pelaku penyalahgunaan Narkoba |
Kabidhumas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan M.H, saat di Konfirmasi wartawan Senin (29/3/2021) membenarkan prihal tersebut.
“ Iya benar pada tanggal 27 Maret 2021, Polda Malut berhasil mengamankan 5 (lima) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba. Empat pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ternate, sedangkan yang satunya lagi seorang pemuda, “ Kata Adip.
Kelima pelaku ini lanjut Adip, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi Benteng Orange, ada orang yang sering menyalahgunakan narkotika. Setelah polisi mendapatkan informasi tersebut,langsung di arahkan team personel Operasi Pekat Kieraha oleh team dua yang dipimpin oleh IPDA Agus Salim langsung menuju TKP.
“ Saat polisi tiba di TKP, Personel telah menemukan 4 orang yang sementara berpesta ganja. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial R (17) pelajar, IS (17) pelajar, SI (17) pelajar, dan QA (17) pelajar. Sementara 1 pelaku berinisial DAH (20) pemuda, diamankan di tempat yang berbeda yaitu di Kelurahan Mangga Dua, “ Ujar Adip.
Adip menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi, telah diketahui bahwa R berperan sebagai pelaku atas kasus ini dengan memberikan uang Rp. 300.000, kepada insial IS lalu keduanya pergi bersama untuk membeli ganja kepada inisial DAH.
“ Dari sini polisi tahu bahwa DAH membeli ganja senilai Rp. 300.000 ini secara online melalui akun instagram. Kemudian ganja tersebut dibuang di Tanah tinggi dekat RSUD Chasan Basoeri tepatnya di samping tiang listrik. kemudian ganja tersebut di ambil oleh DAH kemudian diberikan kepada inisial R dan IS,” jelasnya Adip.
Untuk pelaku dan barang bukti lanjut Adip, sudah diamankan oleh Polda Malut yang nantinya akan dilakukan penyidikan dan pengembangan, serta untuk BB akan di bawa ke Lap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, Kabid Humas juga menghimbau kepada masyarakat Malut apabila melihat dan mengetahui adanya tindak pidana Narkotika agar segera melaporkan kepada Kepolisian agar ditindaklanjuti.
“ Mari kita basmi kejahatan-kejahatan yang dapat menggangu kamtibmas, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan, tentunya di Bulan suci ini kita harapkan tidak ada lagi yang terjadi,” Tandas Kabidhumas. (TM/red)