Kasus Dugaan Korupsi UPTD Samsat Haltim Di Limpahkan Ke Pidsus
Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua |
TERNATE
BRN – Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) telah melakukan
pelimpahan wewenang penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran
pajak kendaraan di Unit Pelaksanaan Teknis Badan (UPTB) Samsat Haltim 2017,
dari bagian Intilijen ke bagian pidana khusus (Pidsus).
“Jadi
Rabu kemarin penanganan penyidikan kasus ini sudah diserahkan ke Pidsus,”
Kata Kasi Penkum Kejati Malut Apris Ligua, kepada wartawan di kantor kejati,
kamis (14/11/2019).
Menurutnya,
jika sudah di tangani bidang Pidsus langka selanjutnya akan dilakukan gelar
perkara untuk peningkatan status daru penyelidikan ke penyidikan. Tetapi
kemungkinan berkas kasus ini masi butuh pendalaman sedikit.
“Kalo
sudah di Pidsus itu kewenengan priksa saksi masi ada tetapi tidak seperti di
bagian intelijen, kewengannya hanya terbatas. Karena kasus ini sudah ada titik
terang unsur melawan hukumnya,”Katanya.
Seraya
menegaskan kssus tersebut dipastikan pada alhir tahun bakal dilimpahkan ke
Pengadilan untuk disidang. Karena sudah bisa dipastikan siapa-siapa saja orang
yang harus bertanggungjawab dalam masalah tersebut.
“Mungkin
kita berdoa agar akhir tahun kasus ini ini bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk
di sidang,”Tutupnya (Shl/red)