Brindonews.com


Beranda News Bantuan Disperkim Dikeluhkan Warga

Bantuan Disperkim Dikeluhkan Warga

Rumah Peserta Penerimah Bantuan

Taliabu,BRN
Niat baik
 Dinas Perumahan dan Pemukiman (
Disperkim ) Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab) tuk memberikan Bantuan Stimulan
Perumahan Swadaya ( BSPS )
 kepada 17
warga di Desa Wayo hingga saat ini tak ada kejelasan sama sekali, hal ini diutarakan langsung oleh Ardi Syahrun selaku Ketua Kelompok penerima Rumah Tak Layak
Huni (RTLH) kepada reporter,Jumaat (15/11/2019).





Bukan
hanya tak ada kejelasan Ardi juga menduga ada permainan oknum – oknum yang tak
bertanggung jawab. Betapa tidak, penyaluran bantuan yang seharusnya di ketahui
oleh Ketua Kelompok penerima BSPS sebagaimana mekanisme yang berlaku saat ini
terkesan tertutup penyalurannya, ucapnya.

Kata
dia, berdasarkan data kelompok di desa wayo penerima BSPS berjumlah 17 orang,
namun sampai sekarang dirinya juga sudah tidak tahu atas bantuan tersebut, di
karenakan penyalurannya sudah di ambil alih oleh desa setempat.


katong kalau data dari bupati itu 17 orang, cuman saya su tidak tau hal, barang
dorang desa su ambil alih ulang, jadi torang yang 17 orang ini su tidak tau
masih di pake atau tidak, masih dapa atau tidak barang ini” katanya.

Ardi
juga menambahkan bahwa penyaluran bantuan tersebut dalam bentuk barang bukan
uang dan dari 17 orang sudah 2 orang yang terima dan itu barusan papan. ”
yang sudah dapat itu barusan 2 orang, tapi itu barusan papan sedangkan yang lain
belum terima sama sekali, “Sesalnya.





Terpisah
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pulau Taliabu, Arwin Tamimi, saat di
sambangi media ini beberapa hari lalu menjelaskan bahwa, bantuan tersebut
bersumber dari APBN yakni Dana Alokasi Khusus ( DAK ) yang peruntukannya khusus
kepada masyarakat yang telah bentuk kelompoknya oleh desa dengan maksimal 20
orang per kelompok.

Lanjutnya,
bantuan tersebut dalam bentuk uang, dengan besaran 22 juta per orang,namun
mekanismenya setiap orang tidak langsung menerima uang cash. Sebab uangnya di
transfer ke rekening kelompok dulu dan selanjutnya di transfer ke rekening
toko.


jadi 1 orang sekitar 22 juta sekian untuk rehab rumah dan 1 kelompok maksimal
20 orang,  uang tadi masuk di masing –
masing kelompok, nanti kelompok ini ada fasilitator dia mulai hitung orang ini
punya atap, dinding, lantai atau dinding lantai saja yang di rehab tentu
biayanya beda – beda. Dan Mekanismenya masyarakat tidak terima uang begitu dana
masuk ke rekening kelompok langsung di transfer ke rekening toko supaya dorang
suplay bahan, ” jelas Armin sambil tegaskan, Setiap orang tidak bisa
mengabil uang kontan, mereka hanya bisa mengambil upah tukang.





Perlu diketahui, tata cara penyaluran BSPS telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR
Nomor 07/PRT/M/2018 tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. (her/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *