Brindonews.com
Beranda Hukrim Kapolda : Surat Dari KPK Sudah Diserahkan Ke Keluarga AHM

Kapolda : Surat Dari KPK Sudah Diserahkan Ke Keluarga AHM

Kapolda Malut, Brigjen (Pol) M Naufal Yahya didampingi
Kabid Humas AKBP Hendry Badar saat memberikat keretangan di Mapolda, Minggu
(24/6)

TERNATE BRN Kapolda Maluku Utara
(Malut) Brigjen (Pol) M. Naufal Yahya mengakui surat penggilan terhadap calon gubernur
Malut Ahmad Hidayat Mus (AHM) dan mantan ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul)
periode 2009-2014 Zainal Mus yang dikirim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
pada Sabtu (23/6) kemarin sudah diserahkan ke keluarganya.

“ Kami
sudah menerima suratnya, sebetulnya AHM sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak
30 Maret lalu, dan kita tau KPK kan tidak ada pemberentian penyelidikan. Sudah
ada sidang praperadilan, namun ditolak oleh hakim”, ungkap Kapolda Malut usai menggelar
apel pergeseran pasukan PAM TPS Pilgub, Minggu (24/6/2018) di halaman Mapolda.





Kapolda
mengatakan, prosedur yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang diberikan KPK. Polda Malut hanya membantu KPK
karena mungkin keterbatasan personil.   

“ KPK
kalau menangkap, mungkin mengajak polisi juga. Suratnya saya sudah terima, dan langsung
diserahkan kepada Ditkrimsus untuk di serahkan ke pihak yang bersangkutan”,
ujarnya sembari menambahkan, kami memang sudah ada kerjasama dengan KPK.

Sekedar diketahui, AHM
dan Zainal Mus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi
pembebasan lahan bandara Bobong tahun 2009 yang merugikan keuangan negara
senilai Rp.3,4 miliar. Sebelumnya juga AHM memenangkan praperadilan di
Polda  Malut pada 2016 lalu. Penanganan kasus bandara Bobong
kemudian diambil alih KPK pada tahun 2017 kemarin. Setelah melewati 7 hari proses persidangan praperadilan yang diajukan olek Kuasa Hukum AHM, Hakim Tungga Asiadi Sembiring menolak permohonan praperadilan AHM dan menyatakan penetapan tersangka kepada AHM adalah sah. 
(Shl)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan