Brindonews.com






Beranda Headline Kapolda Malut Tepati Janji

Kapolda Malut Tepati Janji

Kombes (Pol) Dian Harianto di dampingi Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar saat menyampaikan perkembangan kasus YBSN dan GMDM

TERNATE, BRNJanji Kapolda Malut Brigjen
(Pol) Suroto mengusut tuntas kasus dugaan penistaan agama di Pulau Morotai, Kota
Ternate, dan Tidore Kepuluan (Tikep) terjawab sudah. Tiga orang penanggung
jawab kegiatan ditetapkan sebegai tersangka.  

Tiga
tersangka tersebut adalah L, G dan E. Tersangka G merupakan penanggung jawab
Yayasan Surya Barokah Nusantara (YSBN), sementara tersangka L dan E merupakan
aktor kegiatan GMDM di Kota Ternate dan di Tikep.





Direktur
Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dian Harianto
mengatakan, dari tiga tersangka, dua tersangka yaitu G dan E masih berada di
Jakarta. Sementara tersangka L sudah di titipkan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas)
Perempuan dan Anak di Ternate.


G masih berada di RS. Bhayangkara Keramat Jati untuk dilakukan obserfasi penyakit
kejiwaan. Karena memang dengan dasar dari rekomendasi saksi ahli, termasuk
pihak rumah sakit memang yang bersangkutan tidak bisa kami geser ke Polda Malut
berhubung kesehatan tersangka “, kata Dian di dampingi Kabid Humas Polda Malut
saat meliris perkembangan penanganan kasus YBSN dan GMDM, Kamis (14/3).  

Menurut
Dian, dua tersangka yang masih berada di Jakarta itu akan didatangkan Jumat
besok. Keduanya rencananya tiba di Bandara Sultan Babullah Ternate dengan maskapai
Garuda Air dan “ Yang jelas ini sudah menjadi kewenangan Polda MAlut untuk
melanjutkan kasus ini. Berarti tinggal kami selesaikan berkas perkaranya,
seanjutkan serahkan ke kejaksaan “, katanya.





Penetapan
ketiga tersangka karena terindikasi sebagai pimpinan atau penanggung jawab masing-masing
yayasan atau organisasi. Mereka, menurut Dian di jerat Pasal 263 dan Pasal 378
KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan. “ Tapi kalau ada bukti-bukti pendukung
lain, bisa juga kenakan Pasal 156 (a) tentang penistaan agama atau Pasal 68
tentang UU Perlindungan Anak,” tegasnya.

Kendati
begitu, Dian tidak terburu-buru menyangkakan para tersangka dengan Pasal 156
(a). Untuk memastikan ada tidaknya indikasi atau dugaan Pasal 156 (a), Polda
Malut masih butuh penambahan keterangan, termasuk meminta keterangan Majelis
Ulama Indonesia (MUI).


Surat permohnan Polda Malut sudah di kirim ke MUI, tapi belum ada berita atau
surat balasan dari MUI. MUI masih meminta waktu untuk adakan rapat di Jakarta
untuk menentukan sikap apakah itu masuk dalam Pasal 156 (a) atau tidak “,
katanya. (shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan