Brindonews.com
Beranda Headline Kadikbud Malut Abaikan SK Gubernur

Kadikbud Malut Abaikan SK Gubernur

SK Pergantian Tanpa Cap





Surat Tugas Plt Kepala SMA Negeri 23 gane Barat Tanpa Stempel

SOFIFI,BRN – Bisa di bilang Surat Keputusan (SK)
Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas pendidikan dan Kebudayaan (dikbud) lebih
kuat dari pada Sk yang dikeluarkan gubernur. Buktinya diam-diam, plt kadibud  mengeluarkan SK pemberhentian kepala SMA
Negeri 23 Gane Timur Tengah Kabupaten Halmahera Selatan tanpa sepengetahuan Gubernur,
Sekda dan kepala BKD.  

Setelah menerbitkan
surat tugas Plt nomor 800/727/Disdikbud-MU/2019. pemberhentian kepala SMA N 23,
Plt kadikbud kembali menerbitkan SK Plt dan membatalkan sk gubernur.





Kepsek SMA 23 Halsel
Ramli Umar saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan peberhentian dirinya dari
jabatan kepala Sskolah SMA 23 Gane Barat, padahal dirinya dilantikan oleh
Gubernur Maluku Utara tahun 2016.”saya dilantik oleh gubernur dan bahkan saya
jadi Kepsek itu berdasarkan SK gubernur maka diberhentikan atau diganti harus
gubernur, tapi ini saya diganti dengan surat tugas Plt Kadikbud Malut,”kata
Ramli dengan nada tanya.

Anehnya lagi SK
pergantian dirinya tidak berikan secara lansgsung, namun dikir lewat WhatsApp
pada 10 oktober 2019, sementara tanggal SK pemnerhentian dirinya sejak
September lalu.”tanggal 3 saya maaih ikut bimtek soal DAK do Ternate, bahkan
saya masih masuk sekolah 9 Oktober 2019, SK pemberhentian saya sejak september,
namun baru saya ketahui Sabtu 10 oktober 2019,”ungkapnya.

Anehnya lagi dari
surat tugas yang dikeluarkan Plt Dikbud Malut Jafar Hamis untuk mengisi jabatan
Kepsek SMA 23 Halsel diduga tanpa pemberitahuan pada Gubernur Maluku Utara,
maupun Sekda Malut serta Kepala BKD Malut..





Sementara Kepala BKD
Malut Idrus Assagaf  saat dikonfirmasi
via telpon seluler tadi malam mengaku Plt Kadikbud Malut tidak punya kewenangan
melakukan pergantian Kepsek, apa lagi yang diganti itu Kepsek defenitif
dilantik oleh gubernur itu sangat tidak bisa, sehingga pihaknya akan menerbitkan
surat teguran.

”salinan surat tugas
Plt kadikbud Malut kami sudah dapat, jadi pihaknya akam meberikan surat
teguran, karena tidak bisa bisa, apa lagi Jafar Hamisi hanya sebagai Plt dinas,
itu tidak bisa,”singkatnya.

Sementara Plt
Kadikbud Malut Jafar Hamisi saat dikonfirmasi bia telpon maupun pesan
konfirmasi yang dikirim melalui hwatsap juga tidak direspon sampai berita ini dikirim
melalui  ke redaksi.(tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan