Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka Pencabulan

Dimas: Sudah Tiga Kali Berkas Dikembalikan
![]() |
KANTOR KEJAKSAAN NEGERI HALMAHERA BARAT |
JAILOLO, BRN– Penanganan kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur di
Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo dengan tersangka Abdullah belum bisa
disidangkan. Itu karena penyidik Polres Halmahera Barat (Halbar) belum melengkapi petunjuk jaksa
penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari
Halbar, Dimas Rangga mengatakan, sebelumnya sudah dilakukan penyerahan
tersangka dan barang bukti atau P-22. Namun berkasnya belum lengkap sehingga
JPU mengembalikan disertai petunjuk. “Kita sudah berikan petunjuk, tapi hingga
saat ini penyidik belum melengkapi,” akui Dimas.
Dalam petunjuk itu, lanjutnya, ada 10 poin. Hanya
saja 4 dari 10 poin beru dilengkapi penyidik. “Karena itu jaksa kembalikan lagi
berkasnya. Tercatat sudah tiga kali berkas kasus pencabulan dikembalikan ke
penyidik,” katanya.
“Jaksa tetap menunggu berkas dari penyidik Polres,
jika semua petunjuk sudah terpenuhi maka jaksa kembali teliti apakah berkas
perkara pencabulan sudah memenuhi unsur atau belum”.
Kasat Reskrim Polres Halbar, AKP Riyanto dikonfirmasi
via WhatsApp, Rabu (31/7) memastikan pekan ini melengkapi sisa petunjuk jaksa. “Setelah
itu barulah kami serahkan lagi ke kejaksaan,” terangnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) korban, Khairun
Abd. Gani mengemukanan penanganan perkara klienya sebenarnya tidak rumit. Pasca
dilaporkan pada 15 Februari 2019 lalu sebagaimana termaktub dalam laporan polisi
dengan nomor: LP/25/III/2019/MALUT/Res Halbar/SPK, perkaranya mulai jalan atau diproses.
“Bahkan sudah dilakukan olah tempat kejadian perkara
(TKP) dan hasil visum menunjukan ada dugaan pencabulan, sehingga sesuai
ketentuan dua alat bukti sudah ada. Tersangka juga sudah pernah ditahan,
kemudian dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan,” katanya.
Khairun berharap polisi lebih serius. Ini
dimaksud agar pemberitahuan hasil penyilidikan sudah lenkap atau P-21 dari JPU.
“Keinginan pihak keluarga agar segera diselesaikan dan ada efek jera bagi
tersangka. Selain tersangka sudah berulang kali melakukan dugaan pencabulan, sudah
terhitung lima berjalan semenjak dilaporkan Februari lalu,” harapnya. (haryadi)