Polres Ternate Bekuk Dua Pengedar Ganja dan Shabu Jaringan Lapas

Kepolisian
Resort Ternate kembali mengamankan dua orang tersangka kasus narkotika jenis
ganja. Dua tersangka itu masing-masing berinsial LI alias Ifan dan MA alias
Alfa. Keduanya merupakan pemuda berusia 21 tahun.
Kedua terduga
tersangka di tangkap di lokasi berbeda. Ifan diamankan di depan Kantor Pos
Bastiong, Kota Ternate Selatan pada 12 Januari 2021 sekira pukul 16.30 WIT. Sedang
Alfa ditangkap pada di terminal Bastiong, Kota Ternate Selatan pada 12 Januari
2021 sekira pukul 18.00 WIT.
Kepala Kepolisian
Resort Ternate, AKBP. Aditya Lasimada mengatakan, penangkapan terhadap kedua
tersangka tersebut bermula dari informasi masyarakat. Informasi adanya paket
kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga ganja dan shabu di jasa
pengiriman PT. Kantor Pos Bastiong itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit
II Satuan Reserse Narkoba Pores Ternate.
“Sekira pukul
16.15 WIT Tim Opsnal Unit II Satuan Reserse Narkoba Pores Ternate tiba di
lokasi. Pengungkapan narkoba atas tersangka Ifan ini di pimpin langsung Kepala
Satuan Reserse Narkoba Pores Ternate, AKP. Bahrun Syaban,” kata Aditya dalam jumpa
pers di depan ruangan TMCC Polres Ternate, Jumat sore, 15 Januari 2021.
Dari tangan
Ifan polisi menyita narkoba jenis ganja dan shabu sebagai barang bukti. Diantaranya
dua paket besar ganja berat 2 kilo gram, sepuluh sachet plastik bening berisi
ganja berat 2.22 gram, lima sachet plastik kecil shabu berat 4 gram, satu
lembar resi pengiriman, satu buah tas punggung warna hitam, masing-masing satu
pack sachet plastik ukuran kecil, sedang, dan besar. Serta satu handphone merk
Iphone 6 warna hitam, dan satu sim card.
“Sementara dari
tangan Alfa polisi menyita satu sachet ganja ukuran besar berat 23,46 gram, satu
sachet shabu ukuran kecil berat 0,26 gram, dan satu handphone realme C11 warna
hijau beserta sim card,” sambung Aditya.
![]() |
Barang bukti narkoba hasil pengungkapan narkoba jaringan Lapas Kelas IIB Jambula. Narkoba ini merupakan paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara. |
Terindikasi Jaringan Lapas
Kepala Satuan Reserse
Narkoba Pores Ternate, AKP. Bahrun Syaban menambahkan, kedua tersangka yang di
tangkap itu merupakan jaringan Lapas Kelas IIB Jambula. Ifan merupakan sindikat
dari terpidana Opal, sedang Alfa merupakan sindikat dari terpidana Wahyu Adam
alias Wahyu.
“Kedua
pengendali ini sementara menjalani kurungan penjara di Lapas Kelas IIB Jambula.
Mereka berbua merupakan tahanan kasus narkoba,” kata Bahrun.
Bahrun
mengemukakan, indikasi terikat jaringan lapas itu sesuai hasil pemeriksaan. Tersangka
Ifan mengaku sepuluh sachet plastik bening berisi ganja yang belum sempat
diedarkan itu diperoleh atas permintaan Opal.
“Paket ganja di ambil dari saudara Opal pada Desember
2020. Rencananya ganja tersebut di edarkan di wilayah Tidore,” ucapnya. (red)