Brindonews.com






Beranda Hukrim Eks Kepala BNN Tikep Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak dan Istri

Eks Kepala BNN Tikep Ditetapkan Tersangka Penelantaran Anak dan Istri

Ilustrasi penelantaran anak dan istri

TERNATE, BRN – Polda Maluku Utara menetapkan eks Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tidore Kepulauan berinisial BA sebagai tersangka kasus penelantaran anak dan istri.

BA sebelumnya dilaporkan ke Subdit IV PPA Polda Maluku Utara oleh istrinya Utari pada 20 Maret 2023. Laporan polisi nomor: LP/B/11/III/2023/SPKT/Polda Malut ini kemudian ditindaklanjuti.





Kuasa hukum Utari, Nurul Mulyani mengatakan penetapan tersangka terhadap BA tertuang dalam SP2HP Nomor: B/100/VII/2023/Ditreskrimum, tertanggal 27 Juli 2023.

“Kami penasehat hukum pelapor mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimum, khususnya penyidik subdit IV PPA Polda Maluku Utara karena telah melakukan proses hukum secara profesional dalam menangani laporan klien kami,” kata Nurul, Kamis, 3 Agustus.

Advokat yang akrab disapa Mama Nu ini bilang, pasca BA jadi tersangka, kuasa hukum pelapor dalam waku dekat bakal melayangkan surat kepada BNN RI dan Polda Maluku Utara agar menonaktifkan sementara BA dari jabatannya di BNN Maluku Utara.





“Akan segera menyurat ke Kepala BNN RI di Jakarta agar BA dinonaktifkan. Di Propam Polda Malut juga akan kami laporkan, karena menurut kami perbuatan tersangka juga telah melanggar kode etik profesi Polri,” tegasnya

Mama Nu menyaran polisi agar secapatnya menahan BA untuk menjalani proses hukum.

“Kami berpendapat demikian karena sampai sekarang ini tersangka tidak ada itikad baik untuk menafkahi anak dan istrinya. Maka dari itu, soal penahanan ini penting. Setidaknya klien kami mendapat keadilan atas perbuatan melawan hukum oleh BA,” tandasnya. **





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan