Jabat Ketua Partai, Hasanuddin Ladjim Terancam Dipecat Dari Pendamping Desa

![]() |
Kaban BPMD Provinsi Maluku Utara Mohtar Umamit |
SOFIFI, BRINDOnews.com– Kepala
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Provinsi Maluku Utara Mohtar Umamit
dengan tegas mengatakan akan memecat salah satu pendamping Desa Kabupaten
Halmahera Timur atas nama Hasanuddin Ladjim karena terlibat sebagai Ketua
Partai PKS Kabupaten Haltim.
“Ketentuan
program pendamping profesional tidak terikat dengan partai politik. Jika yang
bersangkutan memiliki SK pengurus partai yang dapat di buktikan maka dapat
proses sesuai ketentuan yang berlaku, sebab yang bersangkutan melanggar kode
etik” ungkap Mohtar saat di konfirmasi via WhatsApp, Senin (16/10/2017)
Kode
etik tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 6 Tentang Desa dan Permendes No 3
Tahun 2015 tentang Pendamping Desa. Dalam Undang-Undang tersebut, melarang
adanya pendamping desa yang berafiliasi dengan partai politik.
Lanjut
Mohtar, Setelah mendapatkan SK partai Hasanuddin Ladjim, yang menjabat Ketua
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Halmahera Timur dirinya akan meneruskan
surat SK tersebut ke Satker dan Konsultan Pendamping Wilayah (KPW) untuk melakukan
supervisi dilapangan, tutur Mohtar.
Hasanuddin
Ladjim diketahui Berpolitik pada saat dirinya bersama pengurus Partai PKS
Halmahera Timur, Melakukan Pendaftaran verifikasi partai politik peserta pemilu
tahun 2019, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Haltim, Senin 16/10/17
pagi tadi. (bud)