Izin Berobat, Wawan Malah Menginap Bersama Teman Wanitanya

![]() |
Chaeri Wardana alias Wawan dan Airin Rachmi Diany. TEMPO/Eko Siswono Toyudho |
JAKARTA –
Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan
Sukamiskin, Wahid Husen menerima suap dari tiga narapidana kasus korupsi, salah
satunya adalah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Menurut
jaksa KPK, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany
itu memberikan suap dengan total Rp 63 juta kepada Wahid. Karena suap tersebut,
Wawan mendapatkan kemudahan memperoleh izin keluar lapas, seperti izin berobat
dan izin luar biasa.
“ Bahwa
pada Maret 2018 sampai dengan Juli 2018, terdakwa telah memberikan kemudahan
dalam hal pemberian izin keluar dari Lapas untuk Wawan selama beberapa kali,” kata
jaksa KPK seperti dalam dakwaan yang diterima Tempo, Rabu (5/12/2018).
Wahid
pernah memberikan izin luar biasa kepada Wawan pada 5 Juli 2018. Saat itu Wawan
beralasan ingin mengunjungi ibunya di Serang, Banten. Namun, menurut jaksa,
bukan mengunjungi ibunya, Wawan malah pergi menginap di Hotel Hilton, Bandung
selama dua hari. Penyalahgunaan izin itu diketahui Wahid.
Selain
itu, menurut jaksa, Wahid juga memberikan kemudahan izin berobat untuk Wawan ke
Rumah Sakit Rosela, Karawang, pada 16 Juli 2018. Tapi, lagi-lagi Wawan menyalahgunakan
izin tersebut.
Jaksa
mengatakan, Wawan menyalahgunakan izin tersebut untuk menginap di luar Lapas.
Menurut jaksa, mobil ambulance yang membawa Wawan tidak menuju RS Rosela,
melainkan RS Hermina Arcamanik, Bandung.
Di parkiran rumah sakit tersebut, Wawan
pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang disopiri Ari Arifin, mantan narapidana
pendamping. Mobil melaju ke rumah milik Atut di kawasan Bandung. Dari sana,
mobil menuju hotel Grand Mercure Bandung. Di hotel itu, kemudian Wawan menginap
bersama teman wanitanya. (brn/tmp)