Muhaimin Syarif Divonis 2,8 Tahun Penjara

TERNATE,BRN – Muhaimin Syarif divonis 2,8 tahun oleh majelis hakim pengadilan Negeri Tipikot Ternate, dalam perkara dugaan suap proyek dan perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluang ku Utara, Abdul Gani Kasuba. Senin (16/12/24).
Muhaimin dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 4 tahun. Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Febriansyah.
Dalam bacaan putusan, hakim menyebut terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dalam sidang pembacaan putusan.
Lanjutnya, menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. “Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa,” tutup Rudi.
Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, terdakwa lalu berkoordinasi dengan penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut. Sebelumnya, JPU KPK menutut agar Majelis Hakim Tipikor pada PN Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menjatuhkan pidana Terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) Bulan. Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 338 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada terdakwa (fn/red)