Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara Istri Pejabat Pemprov Malut Dibatalkan Dari P3K Buntut Palsukan Dokumen

Istri Pejabat Pemprov Malut Dibatalkan Dari P3K Buntut Palsukan Dokumen

TERNATE,BRN – Dugaan pemalsuan dokumen seleksi P3K 2024 akhinya terungkap, setelah Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos memerintahkan inspektort untuk melakukan investigasi.

Dari hasil investigasi tersebut, sebanyak 31 peserta yang lolos PPPK akhirnya dibatalkan, akibat ada dugaan pemalsuan dokumen pemberkasan saat mengikuti seleksi.





Tim yang diberikan kepercayaan untuk melakukan investigasi meragukan keabsahan 31 peserta, salah satunya istri pejabat yang berinisial (TW) dan kerabat dekat (AR) pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara.

Nama istri dan kerabat dekat pejabat BKD ini termuat dalam surat keputusan pembatalan pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara formasi 2024 dengan Nomor: 800.1/4171/Setda, yang di tandatangani Sekretaris Daerah Samsuddin A Kadir atas nama Gubernur Maluku Utara.

Bedasarkan sumber terpercaya Media Brindo Grup mengatakan, benar adanya istri dan kerabat dekat salah satu pejabat di BKD pada perihal dimaksud. Awalnya meraka lulus, akan tetapi berdasarkan hasil investigasi, diduga kuat memalsukan dokumen berupa SK honor.





“Nama mereka di tempelkan di SK pengangakatan honor 2022 yang aslinya tidak ada istri dan kerabat dekat oknum pejabat BKD” katanya, Selasa, 26 Agustus.

Surat keputusan itu juga menjelaskan bahwa terdapat 31 peserta dinyatakan lulus hasil seleksi pengadaan pegawai pemerintah P3K tenaga teknis dilingkup Pemprov Malut 2024 tahap dua yang dibatlkan kelulusanya, dengan alasan tidak memenuhi persyaratanya.

Berdasarkan peraturan Menpan-Rb Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengadaan pegawai aparatur sipil Negara (tim)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan