Brindonews.com






Beranda News Maluku Utara Ini Harapan Gubernur Malut saat Bukan Workshop Dana Desa

Ini Harapan Gubernur Malut saat Bukan Workshop Dana Desa

Gubernur Abdul Gani Kasuba (kanan) menerima cendramata dari Kepala BPKP Maluku Utara seusai workshop dana desa di Sahid Bella Hotel Ternate

SOFIFI, BRN – Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba meminta pemerintah desa agar tidak bergantung pada pendapatan transfer secara terus menerus. Menurutnya, pemdes harus mampu mengelola Pendapatan Asli Desa atau PADes.

Permintaan agar optimal dalam pengelolaan keuangan desa lebih fleksibel dan mandiri ini disampaikan ketika Gubernur Maluku Utara dua periode ini memberikan sambutan di workshop evalusai pengelolaan keuangan dan pembangunan desa tingkat regional Maluku Utara, di Gamalama Ballroom Sahid Bella Hotel Ternate, Selasa, 11 Juli.





Abdul Gani mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, terdapat tiga fokus prioritas penggunaan dana desa yang diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Yaitu pemulihan ekonomi nasional; program prioritas nasional; dan Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.

“Dana desa yang dianggarkan pemerintah pusat untuk disalurkan ke desa jumlahnya meningkat tiap tahunnya. Jumlah pagu dana desa 2023 untuk sebanyak 1.063 desa se-Maluku Utara adalah sebesar Rp. 834.592.700.000,” katanya.

Gubernur dengan nama familiar AGK ini menyebut, penggunaan dana desa 2023 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.





Hal-hal yang diatur atau penggunaan dana desa meliputi program pemulihan ekonomi; dana operasional pemerintah desa; program ketahanan pangan dan hewani serta dukungan program sektor prioritas di desa, berupa bantuan permodalan kepada BumDes, program kesehatan termasuk penanganan stunting, pariwisata skala desa sesuai dengan potensi karakteristik desa, serta program atau kegiatan lain.

Semakin besarnya dana yang dikelola pemerintah desa untuk pembangunan desa secara berkelanjutan diperlukan tatakelola pemerintahan desa yang baik. Dana desa yang telah disalurkan oleh pemerintah pusat ke Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, partisipatif serta tertib dan disiplin anggaran.

“Karena itu diperlukan integritas yang tinggi dan kompetensi yang memadai bagi kepala desa dan seluruh perangkatnya dalam mengelola keuangan desa. Perangkat desa harus memahami tupoksi masing-masing sesuai dengan jabatan yang diamanahkan. Pemdes jangan hanya bergantung kepada pendapatan transfer secara terus menerus, tetapi  pemdes harus mampu mengelola pendapatan asli desa secara optimal agar pengelolaan keuangan di desa lebih fleksibel dan mandiri,” tandasnya. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan