Inspektorat Wanti-Wanti Pengelolaan DD dan ADD di Halmahera Timur
Kepala Inspektorat Halmahera Timur, Enda Nurhayati |
HALTIM,BRN – Inspektorat mulai mewanti-wanti langkah para kepala desa terkait pengelolaan dana desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) di Halmahera Timur, Maluku Utara pada tahun ini. Menurut Inspektorat, pengelolaan DD dan ADD harus tepat sasaran dan menghindari dari indikasi praktik korupsi maupun nepotisme.
Ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Halmahera Timur, Enda Nurhayati ketika disembangi Brindonews.com diruang kerjanya Rabu (14/7/21).
Menurut Enda, pengelolaan DD dan ADD harus sesuai dengan standar operasional prosedural atau SOP. Sebagaimana yang diatur dalam regulasi atau undang-undang nomor 4 tahun 2014 tentang desa.
“Kewenangan yang dipegang oleh kepala desa terkait mengelola DD dan ADD jangan salah digunakan. Harus mereka (para kepala desa) menghindari praktik-praktik korupsi, karena belakangan ini banyak kepala desa yang dilaporkan ke penegak hukum lantaran menyalahgunakan kewenangan mereka. Olehnya itu, tujuan pengelolaan DD dan ADD adalah untuk kesejahteraan masyarakat Desa,” Jelas Enda.
Enda juga mengakui, pengelolaan DD dan ADD sering disalahgunakan oleh pemerintah desa. Sehingga lajut dia, sudah ada kepala desa yang terjerat hukum pidana, sala satunya, kepala desa Jiko Tongone di Wasile Utara.
Enda bilang, disetiap desa, ada pendamping desa yang tugasnya membimbing Pemerintah Desa terkait dengan pengelolaan DD dan ADD. “Jika ada penyalahgunaan DD dan ADD Kami belum bisa melakukan penindakan, tugas kami hanya pembinaan, kalau Irbansus sudah diberlakukan, maka kami akan sudah bisa melakukan penindakan terkait masalah penyalahgunaan dana Desa,”tandasnya. (Mal/red).