Brindonews.com


Beranda Daerah MUI Morotai Pertanyakan Vonis Bebas Pimpinan YBSN

MUI Morotai Pertanyakan Vonis Bebas Pimpinan YBSN

ARSYAD HAYA

MOROTAI, BRN – Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Pulau Morotai pertanyakan putusan vonis bebas terdakwa
penistaan agama Yakob Dedana alias Greis. MUI menilai pimpinan Yayasan Barokah
Surya Nusantara (YBSN) itu di sanksi yang setimpal.

Ketua MUI Pulau Morotai Arsyad
Haya menyoroti hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tobelo memvonis bebas
terdakwa. Putusan itu bagi Arsyad belum memuaskan dia seraca pribadi.





“Jika bebas mereka (PN
Tobelo) pakai pasal mana sehinga bersangkutan bisa bebas dari jeratan hukum,
saya sebagai ketua MUI merasa tidak puas dengan keputusan  pengadilan,” katanya berapa waktu lalu.

Menurutnya,  Greis harusnya disanksi setimpal sesuai
perbuatannya. pengadilan, kejaksaan mapun kepolisian harus kembali selesaikan
secara tuntas pelaku penistaan agama. 
“Faktanya di vonis bebas.
Pihak yang berwajib harus menyelesaikan masalah ini secara tuntas, karena
sampai hari ini kami (MUI) tidak dikabarkan sejauh mana keputusan itu. Kami
akan mempertayakan pihak yang berkompeten terkait dengan hasil putusan ini,”
katanya.

Arsad menyarankan pihak
berwajib menyampaikan hal ini secara transparan kepada masyarakat.  Jika tidak dituntaskan secara benar dikhawatirkan
akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di tengah-tengah masyarakat.





“Takutnya gejolak kembali
terjadi. Berharap pihak berwajib sampaikan hal ini secara transparan kepada
masyarakat sehingga tidak ada yang merasa tersingung,” katanya. “Sekali lagi
saya tegaskan pasal mana yang mereka gunakan”.

Sekedar diketahui, amar
putusan tersebut PN Tobelo nomor:57/Pid.B/2019/PN.Tob majelis hakim memvonis
bebas Yakob Dedana alias Greis.

Greis justru diputus terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan
pemalsuan suatu alamat sebagaiman Pasal 378 KUHP. Terbukti melaksanakan karnaval
bahaya narkoba dan seks bebas serta karnaval merah putih  pada 21 Februari 2019 di Pantai Army Dock dan Desa
Pandanga, Pulau Morotai.





Atas pertimbangan ini majelis
hakim PN Tobelo memutuskan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan
namun bukan merupakan perbuatan tindak pidana. PN Tobelo meminta melepaskan
terdakwa Greis dari segela tuntutan hukum 
dan memirintahkan segera membebaskan terdakwa dari tahanan setelah
putusan ini dibacakanserta emberikan hak-hak terdakwa baik dalam kemampuan,
kedudukan dan martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa proposal (5 lampiran)
dan rekomendasi dari Dikbud pulau morotai untuk dikembalikan pada terdakwa. (fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *