Ini Besaran Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2021
Ilustrasi uang tunai. |
SOFIFI, BRN– Pemerintah Provinsi dan Dewan Pengupahan
Maluku Utara bersepakat tidak menaikkan Upah Minimum
Provinsi atau UMP di tahun
2021. Arizal Rivai menyebut kesepakatan tersebut memperhatikan kondisi
perekonomian dan ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19 dan menindaklanjuti
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 4/1083/HK.00.00/X/2020.
Kepala Bidang HI
dan Wasnaker Provinsi Maluku Utara ini mengemukakan ada dua alasan atau
pertimbangan mengapa UMP 2021 besarannya
sama dengan UMP 2020.
Pertama, menindaklanjut
Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 403/KPTS/MU/2020 tentang penetapan
besara UMP sektoral dan sub sektoral Provinsi Maluku Utara tahun 2020
tertanggal 1 November 2020. Kedua, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang
pengupahan.
“Dasar
perhitungan UMP adalah mengacu pertumbuhan ekonomi nasional. Menurut data Badan
Pusat Statistik pertumbuhan ekonomi adalah minus lima. Jadi kalau kita ikuti
sesuai aturan, seharusnya UMP 2021 terjadi penurunan, namun atas kebijakan
pemerintah provinsi malalui Dewan Pengupahan Maluku Utara, penetapan besaran UMP
2021 ditetapkn sama dengan UMP 2020,” kata Arizal ketika dikonfirmasi melalui
pesan WhatsApp, Minggu 1 November 2020.
Arizal mengemukakan Surat
Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor : 4/1083/HK.00.00/X/2020 tersebut berlaku
disemua provinsi dan kabupaten kota di Indonesia. Ketentuan penetapan besaran
upah dengan menyusuaikan kondisi perekonomian
dan ketenagakerjaan pada masa pandemi covid-19 itu dalam rangka melindungi
keberlangsungan kerja bagi pekerja atau buruh dan menjaga kelangsungan usaha. (han/red)