Ini Alasan DPRD Malut Tetap Tolak Imran Yakub Jabat Kepala Dikbud

SOFIFI, BRN – DPRD Provinsi Maluku Utara tetap teguh menolak Imran Yakub sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.
Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku Utara Abdul Malik Sillia menyatakan, Gubernur Abdul Gani Kasuba perlu mempertimbangkan keputusannya melantik Imran Yakub. Sebab Imran tidak menunjukan kompetensi yang mumpuni memajukan pendidikan di Maluku Utara.
Fakta masa kepemimpinan Imran banyak menuai prestasi buruk. Misalnya SMA/SMK tidak menerapkan delapan standar nasional pendidikan dan banyak sekolah yang tidak menerima dana bos serta dana sertifikasi guru.
Capaian buruk ini termuat dalam laporan panitia angket DPRD, di mana dana bos triwulan III dan IV terdapat Rp. 22 M lebih, dan dana sertifikasi guru Rp. 14 M lebih diendapkan di rekening tabungan bisnis Bank Mandiri. Rekening ini bukanlah portofolio yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
“Gubernur segera meninjau kembali dan mengangkat pejabat lain yang lebih berkompeten dan kredibel. Kebijakan ini sangat melukai hati kami yang sedang berduka. Jadi saya yakin gubernur pasti meninjau kembali keputusan ini,” ujarnya.
Malik bilang, Imran sebelumnya diberhentikan karena sanksi hukuman disiplin yang direkomendasikan KASN. Kemudian jabata kepala dikbud sudah dilelang berdasarkan rekom KASN. Artinya, jabatan kadikbud saat ini adalah jabatan lowong dan harus dilakukan seleksi terbuka.
“Pak kaban (M. Miftah Baay) harus tahu bahwa hukuman disiplin pada 2019 saat itu Imran juga tidak mengajukan gugatan ke BAPER BKN. Dan pak gubernur tidak bisa mencabut hukuman disiplin atas nama Imran Yakub karena sudah mengeluarkan SK pengankatan kepada Imam Makhdi dalam Jabatan yg sama sebagai Kadikbud Maluku Utara,” sebutnya. **