Ini Alasan 13 PKKK Disperkim Malut Belum Terima Honor

SOFIFI, BRN – Sebanyak 13 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara dikabarkan honor bulanannya belum dibayarkan.
Tunggakan honorium belasan PPPK itu terhitung sejak Januari hingga Februari 2025. Ke 13 orang ini PPPK yang lulus pada tahap I. Besaran honor PPPK per bulannya Rp1,5 juta per orang.
Plt Kepala Dinas Perkim Malut, Abdul Kadir Usman, ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya belum mengakomodir gaji PPPK lantaran masih menunggu SK tahap I dikeluarkan.
“Ini bukan kendala tapi awalnya kami pikir PPPK punya SK keluar di awal-awal, makanya kami tara sempat anggarkan. Pokoknya ada sekitar 30 orang itu PPPK tahap II anggarannya masuk DIPA, dan itu usulan ke gubernur,” jelasnya, Senin (24/3/2025)
Abdul Kadir menyatakan, ini menjadi kekhawatiran jika dianggarkan ditakutkan terjadi double anggaran.
“Tapi kalau 13 orang ini torang khawatir jangan sampai keluar di awal-awal makannya tidak dianggarkan. Tapi kita menunggu Jadi ini torang menunggu kalau ada ada kepastian maka kita coba usulkan di pergeseran honor bulanan. tandasnya. (brn)