Data Penduduk Enam Desa Pindah di Halut
Ningsih Kitong |
HALUT, BRN – Pasca memutuskan
enam desa di perbatasan Halmahera
Barat-Halmahera Utara tetap masuk wilayah administrasi Kabupaten Halmahera
Utara (Halut), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara otomatis
memindahkan pelayanan data kependudukan enam desa tersebut ke Pemkab Halut.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Halut, Ningsih Kitong
mengatakan, pemindahan data kependudukan ini berpedoman pada Peraturan Dalam
Negeri (Permendagri) nomor 137 tahun 2017 tentang kode dan data wilayah
administrasi pemerintahan.
“ Enam desa di Kecamatan Kao
Teluk masuk wilayah administrasi Halut. Sehingga sistem
pelayanan kependudukan pun di alihkan ke Halut,” kata Ningsih, Senin (12/11) di
ruang kerjanya.
Dengan di tutupnya sistem pelayanan
kependudukan di Halbar, data kependudukan baik Kartu Tanda Penduduk Elektronik
(KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK) secara otomatis berpindah ke Halut. Kepada masyarakat
enam desa yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Halbar bisa menyeseuaikan
data kependudukannya sebagai warga Halut.
“ Kemarin ada beberapa masyarakat enam desa
terpaksa mengganti e-KTPnya di Halut, karena ketika yang bersangkutan misalnya mengurus/membuka
rekening baru bank akan mengalami kesulitan. Karena yang bersangkutan di
kroscek data kependudukannya apakah masih tercatat sebagai warga ataukah sudah
pindah warga Halut,” katanya.
Ningsih menyarankan kepada warga enam agar
segera melakukan perekaman data kependudukan ke Pemkab Halut untuk proses
pencetakan KK maupun e-KTP. Ini tentunya memudahkan warga apabila mengurus
sesuatu yang berkaitan langsung dengan Pemkab Halut.
“ Masyarakat enam desa yang belum agar segera
melakukan perekaman data kependudukannya ke pemda Halut. Perekamannya boleh
lewat kantor Camat Kao Teluk, atau juga langsung ke Disdukcapil Halut,”
terangnya. (Arthur/red)