Brindonews.com
Beranda Daerah Imbau Jaga Netralitas, Suratman: Ada Sanksi Pidana

Imbau Jaga Netralitas, Suratman: Ada Sanksi Pidana

HALTIM, BRN – Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur Suratman Kadir memberikan peringatan kepada ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan perangkatnya ditambah BPD menjelang penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Suratman menyatakan, pemberian Sanksi pidana pemilu tidak tebang pilih apabila Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran netralitas atau mendapatkan laporan dari pihak-pihak terkait yang ikut mengawasi dan memantau keberpihakan dukungan ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat dan BPD kepada calon tertentu.





“Setelah penetapan calon dan pengundian nomor urut dan hari ini kita deklarasi kampanye damai maka kami menghimbau kepada ASN, TNI-Polri Kepala Desa Perangkat Desa dan BPD agar tetap menjaga netralitas. Kenapa karena setelah proses penetapan pasangan calon potensi pidana yang dilakukan terhadap ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat dan BPD sangat berpotensi.

Apalagi mereka mengarahkan masa untuk memberikan dukungan kepada calon tertentu dengan mengunakan jabatan dan wewenang, itu sudah kategori politik praktis sehingga bisa di kenakan pelanggaran pidana pemilu,” katanya, Selasa 24 September.

Suratman mengatakan, ASN harus menyadari betul posisinya sebagai aparatur negara yang harus bersikap netral. Meskipun pada sisi lain, ASN, Kepala Desa, Prangkat dan BPD punya hak pilih tapi ada regulasi yang dibatasi tidak diperbolehkan terlibat politik praktis.





“Memang benar ASN itu punya hak pilih tetapi konteks secara undang-undang itu dilarang melibatkan diri dalam politik praktis. Baik itu mensosialisasikan maupun mengkampanyekan calon tertentu. Pemilu ini adalah konteks berdemokrasi tapi mari kita berdemokrasi dengan sejuk. Karena keberpihakan ASN terhadap pasangan calon tertentu sudah pasti menimbulkan gejolak di masyarakat,” ucapnya.

Lanjut Suratman, Bawaslu bakal berkordinasi dengan pihak kepolisian supaya memperketat patroli cyber terhadap akun media sosial milik ASN, TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD.

Langkah ini diambil bertujuan untuk memantau netralitas dimaksud. Pihak-pihak lainnya kalau ditemukan ada pelanggan ihwal dimaksud segera masukkan laporan selajutnya bakal di proses secara oleh Bawaslu.





“Kami minta semua pihak elemen agar bantu memantau netralitas ASN TNI-Polri, Kepala Desa, Perangkat dan BPD kalau ditemukan segera masukkan laporan ke Bawaslu agar kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan