Hasil Penindakan Bea Cukai Bernilai 4 Miliar Lebih

![]() |
Hasil Penindakan Bea Cukai Bandar Lampung |
BANDAR LAMPUNG, Brindonews.com – Bea Cukai Bandar Lampung, Rabu (19/7) sekitar pukul 10:15 WIB menggelar press release tangkapan Bea Cukai terkait Miras dan rokok dengan pita cukai ilegal, yang dipusatkan di Area Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Hadir dalam acara tersebut, Kapolda Bandar Lampung, Irjen Pol Drs. Sujarno, SH., Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Murbani Budi Pitono, Kajari Bandar lampung, Kakanwil Bea Cukai Bandar Lampung Aflah Farobi, Dandenpom II/3 Lampung Letkol Cpm Tri Handaka.
Dalam sambutannya, Kakanwil Bea Cukai Bandar Lampung, Aflah Farobi, menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan cukai berkomitmen untuk menjadi institusi kepabeanan, serta cukai yang kredibel dan katalisator kegiatan ekonomi Indonesia dengan bekerja di lingkungan dan sehat.
“Kami mengucapkan terima kasih atas sinergi dan yang baik selama ini dari rekan-rekan kepolisian, beserta jajarannya dalam upaya penegakan hukum sehingga di bidang kepabeanan Lampung dapat terus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya melakukan pengawasan, dari cukai wilayah Lampung dan sekitarnya,” ujar Aflah.
Lanjutnya, terkait penyelundup rokok mulai beralih ke modus baru dengan cara pengiriman dalam jumlah jasa ekspedisi antar pulau melalui tol laut Tanjung, namun barang campuran yang disembunyikan di dalam tumpukan karton barang kelontongan di atasnya, hingga sulit dilakukan pemeriksaannya oleh petugas jalan.
Akan tetapi, atas kewaspadaan melalui pengawasan terhadap truck bongkaran tol laut, petugas Beacukai Bandar Lampung berhasil mengamankan 325 rokok yang melanggar ketentuan Undang-Undang Cukai, antara lain tidak dilekati dengan pita cukai (polos), menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, total penindakan cukai selama periode bulan November 2016 sampai dengan Juni 2017, dalam jumlah 30 Penindakan, dan total barang hasil penindakan sebanyak 4.797 botol Minuman Mengandung Etil Aljohol (MMEA), 5.844.977 batang Rokok dan 307.845 gram Tembakau Iris.
Diketahui, total perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp4.223.000.000 (empat miliar dua ratus dua puluh tiga juta rupiah), dan total Perkiraan potensi cukai yang tidak terpungut sebesar Rp2.058.000.000 (dua miliar lima puluh delapan juta rupiah). (sr)