Brindonews.com


Beranda Daerah Hasil Musda KNPI Yang Dimenangkan Sahrony Dinilai Ilegal

Hasil Musda KNPI Yang Dimenangkan Sahrony Dinilai Ilegal

TERNATE,BRINDOnews.com  – Hasil Musyawarah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Ternate yang menetapkan Sahrony A Hirto sebagai ketua terpilih, dinilai tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara musyawarah  





Penolakan keputusan ini disampaikan  sala satu
kandidat, Samir Jahun yang 
diusung oleh 3 Dewan Pimpinan  Kecamatan (DPK) dan didukung 37 OKP. Pimpinan sidang secara sepihak menetapkan Sahroni terpilih secara aklamasi,” katanya saat menggelar konferensi pers di Hotel Bukit Pelangi pada 31 Januari 2018, malam.

Kata Samir,
jika alasan pimpinan sidang menggugurkan dirinya karena ada rekomendasi ganda
dari DPK Ternate Utara, seharusnya dilakukan verifikasi untuk mengetahui keabsahan rekomendasi tersebut. Namun tidak dilakukan dan lanagsung digugurkan oleh pimpinan sidang dan mengeluarkan keputusan sepihak.  

“ Ini yang
membuat kami akan menyampaikan memori penjelasan ke DPD KNPI Provinsi Malut
bahwa menolak hasil musda karena inprosedural dan sepihak.  Rekomendasi DPK Ternate Utara itu diberikan
ke saya dibumbuhi tandatangan di atas meterai 6000,” tuturnya.





Selain
Samir”.

Sementara Halid menambahkan, Musda KNPI Kota Ternate tidak mengikuti
tahapan menuju musda sebagaimana dalam penjelasan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga (AD/ART) KNPI yang menjelaskan, sebelum musda, harus dilakukan
pra musda dengan agenda pembahasan program kerja organisas, akan tetapi tidak dilakukan tahapan sidang-sidang.

“ Ini tidak
dilakukan dan kalau ada peserta yang ngotot, preman mereka mengeluarkan peserta
yang memiliki hak suara. Sementara preman-preman itu bukan security atau tidak
berhak mencampuri musda itu, termasuk organisasi KPITA,” ujarnya. Lanjut dia,
“KAPITA sebagai apa? KAPITA buka organisasi cipayung yang bernaung dibawa KNPI
kok ikut campur,” cetus Halid, tim sukses Samir.





Hal yang
sama juga dikatakan Fahri Muin, proses musda tak berjalan normal, banyak kejanggalan
yang terjadi. Misalnya,  rapat pimpinan
daerah (Rapimda) pada 19 Januari 2018 yang dihadiri oleh 9 OKP, memutuskan
musda jatuh pada 26 sampai 28 Januari 2018 di Hotel Ayu Lestari dan Hotel
Velliya.

“Mereka
mengabaikan keputusan tersebut. Mereka malah tempatkan di Aula Dinas Perikanan
Kota Ternate. Begitu juga dengan tanggal pelaksanaan, lewat dari tanggal yang
ditetapkan. Padahal itu diatur dalam pasal 24 ayat 3 huruf a,b dan c AD/ART
KNPI soal waktu dan tempat,” cetus Fahri.

Hal yang sama juga disampaikan perwakilan Pemuda Bulan Bintang (PBB), Mahdi Hi. Yusuf menyatakan,
jalannya musda tidak berdasarkan AD/ART sehingga pihaknya tidak mengakui
keabsahan dari hasil musda tersebut. “Saya menganggap ini musda illegal,” kata
Mahdi.





Sikap yang
sama juga disampaikan perwakilan Gerakan Mahasiswa Gasional Indonesia (GMNI),
Iwan Marwan. Irwan yang mengaku mewakili sejumlah OKP dan mengusung Samir,
termasuk HMI Cabang Ternate ini menyebut mudah tersebut adalah musda para
preman.

“Itu
premanisme musda karena pakai intimidasi dan tidak mengikuti AD/ART. Kami dari
kelompok dengan OKP terbanyak di Kota Ternate, menolak hasil musda yang
menetapkan Sahronis sebagai ketua terpilih. Itu hasil musda illegal,” tegasnya.

Di
penghujung konferensi pers yang dihadiri pimpinan OKP ini, Samir menegaskan,
bahwa dari fakta musda ini akan disampaikan dalam bentuk memori penjelasan
kepada DPD KNPI Malut yang dipimpin oleh Tamrin Ali Ibrahim, dan diharapkan
dapat meninjau kembali hasil musda itu. “Kami minta diturunkan pejabat pelaksana
tugas (Plt) dari DPD KNPI Provinsi,” tegasnya. (tim/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *