Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Revitalisasi KUA Wujudkan Layanan Keagamaan yang Prima

Revitalisasi KUA Wujudkan Layanan Keagamaan yang Prima

TERNATE, BRN – Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara SEJAK digulirkan pada tahun 2021 oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi program pri- oritas Kementerian Agama.

Melalui Direktorat Jenderal Bimbin- gan Masyarakat Islam selaku penanggung jawab pelaksanaan revitalisasi KUA, Kemenag telah melakukan revitalisasi di ratusan KUA yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku Utara.





Revitalisasi KUA merupakan kebijakan strategis dan program prioritas Kementerian Agama yang diwujudkan dengan peningkatan sarana prasarana,

kualitas sumber daya manusia, sistem informasi, dan sejumlah program afirmatif di KUA yang bermanfaat bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, program tersebut merupakan upaya Kemenag untuk mewujudkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat guna meningkatkan kualitas umat beragama.





Di dalam revitalisasi KUA juga terdapat berbagai program prioritas lainnya yaitu transformasi digital, moderasi beragama, dan religiousity index. Bahkan, revitalisasi KUA melahirkan program prioritas baru yang juga menjadi tanggungjawab Ditjen Bimas Islam yaitu revitalisasi masjid.

Maluku Utara (Malut) sejak 2021 hingga 2023 terdapat 20 KUA yang tersebar di sepuluh kabupaten/kota telah direvitalisasi.

“Revitalisasi dilakukan mulai dari rehab fisik KUA, penyempurnaan stan- dar pelayanan publik KUA dengan ad- anya transformasi digital, peningkatan kompetensi SDM KUA melalui bimtek dan pelatihan lainnya,” katanya, Minggu 31 Desember 2023.





Sementara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Amar Manaf mengatakan KUA di Malut harus memiliki wajah baru, masyarakat tidak lagi mengenal KUA hanya sebagai tempat pencatatan nikah dan rujuk saja. “Namun terdapat layanan lainnya sesuai tuntutan dan harapan masyarakat,” ujarnya.

Melalui revitalisasi tersebut, KUA yang ada di Maluku Utara diharapkan dapat mewujudkan layanan keagamaan yang prima, kredibel, dan moderat.

Adapun sepuluh tugas pokok dan fungsi KUA yaitu, pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah rujuk. Kedua, penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.





Ketiga, pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan dan keempat, pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Kemu- dian, kelima pelayanan bimbingan kemasjidan. Keenam, pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah. Tujuh, pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam. Delapan, pelayanan bimbingan zakat dan wakaf. Sembilan, pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan dan kesepuluh, layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan