Berkas Kasus Depot Air, Siap Diserahkan ke JPU

![]() |
Kantor Ditreskrimsus Polda Malut |
TERNATE,BRN
–
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut)
melakukan P19 kasus usaha air bor yang beralamat di RT 10/RW 03, Lingkungan
Talangame Kelurahan Bastiong Kecamatan Ternate Selatan.
Direktur Ditreskrimsus Polda Malut Kombes Pol Alfis
Suhaili melalui Kasudit Tipidter AKBP Aan Hardiansyah mengatakan, kasus air bor
tersebut ,hari dalam waktu dekta akan diserhakn ke Jaksa.
Menurutnya, kasus tersebut sudah ada penetapan satu orang
tersangka,”kata Aan ketika dikonfirmasi wartawan Selasa (16/6/2020). Sebelumnya
berkas kasus ini sudah diserhakna ke jaksa, akan tetapi dikembalikan sebab
dikatakan Jksa bahwa berkas ada pemeriksaan belum lengkap..
“Setelah dilengkapi oleh penyidik subdit 4, Insya
Allah minggu ini penyidik akan diserkan kembali berkas perkara tersebut ke JPU
Kejaksaan dan semoga saja bisa segera di P21,”pungkasnya.
Perlu diketahui, usaha depot air milik Iqbal Barady,
telah berjalan kurang lebih 4 tahun ini langsung dipasang police line dari
penyidik Subdit Tipidter Krimsus Polda karena tidak memiliki izin dan menyalahi
aturan.(tim/red)