GPM Desak KPK dan Kejagung Periksa PPK dan Satker BPJN Maluku Utara

TERNATE, BRN – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GMP) Maluku Utara mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dan Kejaksaan Agung agar memelusuri sejumlah ruas pekerjaan jalan nasional di Maluku Utara yang sudah mengalami kerusakan berat pasca dikerjakan.
KPK dan Kejaksaan Agung pun didesak memeriksa sejumlah pejabat PPK dan Satker BPJN Provinsi Maluku Utara terhadap perihal dimaksud. Termasuk GPM mendesak agar Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional Navi A Umasangadji memecat sejumlah pejabat PPK dan Satker.
Ketua DPD GPM Maluku Utara Sartono Halek mengatakan, pemberhentian sejumlah PPK dan Satker dilingkungan BPJN Maluku Utara dinilai tepat karena dianggap berkinerja sangat buruk atas Pelaksanaan Jalan Nasional disejumlah ruas jalan di Kabupaten Kota di Maluku Utara.
Sartono Halek, lanjut proyek pekerjaan preservasi di sejumlah ruas tersebut dinilai asal-asalan mengingat pada sejumlah ruas ini adalah jalan lintasan yang menghubungkan sejumlah kabupaten kota serta akses jalan utama masyarakat. Alasan pemberhentian tersebut karena hasil investigasi GPM menemukan sejumlah ruas jalan yang baru dibangun sudah mengalami kerusakan yang sangat serius.
“Sejumlah proyek preservasi jalan nasional pada sejumlah ruas yang dikerjakan belum lama sudah mengalami kerusakan, misalnya ruas jalan Pulau Morotai PPK.1.4 pada 2023-2024 yang dikerkan oleh PT Labroco yang sudah mulai rusak dan kualisatanya diragukan,” kata Sartono, Selasa, 5 Agustus.
Bung Tono sapaan akrab Sartono Halek tersebut menyatakan, GPM banyak menemukan sejumlah masalah yang disampaikan masyarakat terhadap kinerja PJN. Itu sebab, kepala BPJN harus mengambil sikap tegas untuk mencopot sejumlah PPK dan Satker atas perihal dimaksud.
Sartono menyebutkan, sederet masalah pengerjaan jalan nasional yang ditemukan sudah mulai rusak pasca pekerjaan pada ruas jalan Dodiangan-Sofifi, Soffi-Akelamo ditambah Payahe-Weda yang dikerjakan pada 2024 lalu. Termasuk ruas jalan nasional Weda-Maffa dan Maffa Saketa PPK 2.3.
“Pekerjaan baru dikerjkan pada tahun lalu dan belum sampai pada usia rencana pekerjaan sudah mengalami kerusakan dimana-mana. Sekali pun masih dalam perawatan atau pemeliharaan. Hal ini tidak dibisa dibenarkan dalam konteks regulasi,” ucapnya.
“Selain PPK pengawasan kami juga meminta kepala balai segera mengeavaluasi Kasatker I dan II. Hal tersebut juga dinilai telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Kami juga meminta KPK RI dan Kejaksaan Agung segera telusuri atas sejumlah pekerjaan proyek presevasi jalan tersebut karena diduga kuat ada unsur KKN seperti ketentuan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk memeriksa PPK dan Satker BPBJ Maluku Utara,” tegasnya. (*)