Gamhas Desak Polda Malut Pecat Kapolres Halut

![]() |
Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Kota Ternate saat menggelar aksi di depan Kantor Direktorat Kriminal Umum (Dikrimum) Polda Malut |
TERNATE, BRN – Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (Gamhas) Kota Ternate menggelar aksi di depan Kantor Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Malut, pada Senin (3/10/22).
Kedatangan mahasiswa itu meminta Ditkrimum agar segera mengusut tuntas pelaku kekerasan dan intimidasi yang dillakukan 4 oknum anggota polisi di Polres Halmahera Utara (Halut) terhadap Yulius Yatu (ongen).
Masa aksi menilai pihak Polda gagal memimpin dan mengimplementasikan hukum kepada jajarannya usai seorang mahasiswa menjadi korban karena ulah aparat.
Sebelumnya, Yulius mengunggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak dalam aksi tolak kenaikan harga BBM. Setelah itu empat anggota polisi mencari dan menganiayanya hingga babak belur.
Kordinator aksi Gamhas , Hajrul Mustafa mengatakan pihaknya menduga ada pelanggaran HAM yang dilakukan oknum polisi saat menangkap Yulius Yatu alias Ongen, salah satu mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) beberapa waktu lalu.
“Dari kasus ini Kepolisian Halut telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkapolri) No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegas Hajrul.
Ia juga mengaku, institusi kepolisian sudah banyak melakukan pelanggaran dan diskriminasi terhadap masa aksi. Olehnya pihak Ditreskrimum harus mengawal kasus yang dilakukan anggota kepolisian ini dengan baik.
“Kami minta, Polda Malut segera copot Kapolres Halmahera Utara dan tetapkan empat oknum polisi Polres Halut sebagai tersangka,” sebutnya.
Sementara Kasubdit I Ditkrimum Kompol M. Arinta Fauzi menjelaskan, untuk perkara ini, pihaknya baru menerima tanggal 27 September 2022. Hhasil visumnya juga telah keluar hari ini.
“Kami punya tanggungjawab penuh terhadap perkara ini. Jadi tidak ada namanya menutup mata terhadap kasus ini, karena berat resiko bagi kami jika bermain perkara,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengawalan kasus ini butuh waktu, mengingat jangkauan kejadian ada di Halmahera Utara, sehingga untuk prosedur dan proses penyelidikan terhadap kasus ini dibutuhkan waktu tiga Minggu.
“Jadi kehadiran Gamhas di sini sebagai koreksi terhadap institusi kepolisian, dan kami juga akui itu. Saya berjanji tidak akan main-main dengan kasusunini,” pungkasnya.(ham/red)