Gerindra Nilai Usulan Hak Angket DPRD Malut Prematur

TERNATE, BRN – Partai Gerindra menganggap usulan hak Angket oleh beberapa Pimpinan Partai akhir akhir ini terlalu premature dan belum memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal ini juga sekaligus meluruskan pernyataan sikap ketua fraksi partai gerindra DPRD provinsi Maluku Utara.
Sekretaris DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Syachril Marsaoly mengatakan, Partai Gerindra bukan berada pada posisi menolak atau mengakui wacana Hak Angket yang diwacanakan oleh teman teman partai Hanura, PDIP dan PKS.
Sebelum menyatakan sikap politik melalui fraksi di DPRD, kami sudah mengkaji wacana Hak Angket di internal Partai Gerindra dan apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi di media itu adalah pernyataan sikap pribadi Machmud Esa.
“ Hak Angket adalah HAk yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu kebijakan Gubernur yang berkaitan dengan hal penting, strategis berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan undang undang, ” kata Syahril kepada wartawan, Senin 28 April 2025.
Syahril menyatakan, semenjak pelantikan 20 Februari 2025 gubernur Sherly Tjoanda teleh membuuat kebijakan kebijakan yang dianggap kontroversial diantaranya :
Jamaah haji yang akan ke embarkasi Makassar harus menggunakan pesawat reguler yang kemudian diralat oleh gubernur sendiri dan kembali menggunakan pesawat carteran.
Mengangkat ketua tim percepatan pembangunan Pemprov Malut, hal ini disampaikan oleh sekprov dan wagub, yang kemudian dibantah oleh gubernur dan mengatakan akan menjelaskan hal tersebut, bahkan menuduh wartawan menulis berita hoax.
Melakukan pergeseran/mendahului perubahan anggaran di 10 unit organisasi/OPD, hanya dengan Pergug tanpa persetujuan DPRD yang sampai hari ini belum ada informasi apakah pergub nya sudah ditandatangani gubernur atau belum.
“Nah apabila dari beberapa kebijakan gubernur tersebut dilaksanakan dan melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku serta memiliki dampak yang luas pada kehidupan bermasyarakat, maka DPRD dapat menggunakan haknya untuk menyelidiki kebijakan gubernur tersebut, ” jelasnya.
Ia menambahkan, Gerindra Maluku Utara menyatakan penggunaan Hak Angket DPRD provinsi terlalu terburu-buru dan belum memiliki bukti penyalahgunaan Kewenangan oleh Gubernur Malut dan belum memiliki dampak luas ke masyarakat.
“Kalaupun DPRD mau menggunakan haknya terhadap beberapa permasalahan diatas digunakan saja dulu HAK INTERPELASI yakni hak untuk bertanya ke GUBERNUR dan gubernur akan menjawab lewat mekanisme paripurna di DPRD, ” tandasnya. (Red)